Dugaan Maladministrasi dalam Pergantian Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak di Papua
Pemindahtugasan/mutasi kepala sekolah yang dilakukan Gubernur Provinsi Papua dengan SK.821.2-3180 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah pada 18 Mei 2022 dinilai terdapat dugaan maladministrasi. Terutama terkait mutasi Kepala Sekolah SMA N 3 Jayapura dan SMA Negeri Urei Faisei Kabupaten Waropen, karena kedua sekolah tersebut merupakan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak II sejak 14 Januari 2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.
Jika berkaca pada UUD NRI 1945, pendidikan merupakan hal fundamental yang harus dilaksanakan oleh negara terkait pemenuhan hak atas pendidikan. Negara dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan secara terbuka, merata, berkualitas dan adil. Karenanya dalam hal perbaikan kualitas pendidikan, dibentuklah Program Sekolah Penggerak yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju dan berdaulat demi terciptanya pelajar yang berciri Pancasila.
Secara eksplisit, Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik (utuh dan seimbang) dengan mewujudkan profil pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru), dengan bentuk intervensi yang terdiri dari pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan SDM sekolah, pembelajaran kompetensi holistik, perencanaan berbasis data dan digitalisasi sekolah. Secara umum, tujuan dilaksanakan Program Sekolah Penggerak guna mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil palajar Pancasila. Guna menjalankan intervensi tersebut, Program Sekolah Penggerak dilaksanakan selama tiga tahun ajaran.
Proses untuk menjadi penerima Program Sekolah Penggerak juga bukan hal yang mudah. Proses diawali dengan seleksi yang diikuti oleh kepala sekolah, lalu jika kepala sekolah dinyatakan lolos maka satuan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak, setelah satuan pendidikan dinyatakan sebagai Sekolah Penggerak lalu dibentuk Komite Pembelajaran yang terdiri dari empat guru dan satu guru Bimbingan Konseling, selanjutnya Komite Pembelajaran tersebut mengikuti pelatihan khusus Sekolah Penggerak selama satu bulan.
Untuk menjamin keberlanjutan Program Sekolah Penggerak, dibentuklah peraturan terkait yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Dalam peraturan ini Kemendikbudrsitek dan pemerintah daerah membuat kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman, implementasi bentuk Nota Kesepahaman yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan Pemerintah Papua yaitu Nomor 03.3/III/NK/2021 dan/atau Nomor 421/2412/Set, yang pada intinya mengatur mengenai sosialisasi, pelaksanaan seleksi, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
Dalam menjamin kepala satuan pendidikan tidak dipindahtugaskan, dibuat surat pernyataan dari atasan bagi calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak yang dibuat oleh Kepala Dinas PPAD Provinsi Papua, yang menjelaskan bahwa Dinas PPAD Provinsi Papua memberikan dukungan, memberikan izin dan tidak memindahtugaskan kepala satuan ke sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak. Lalu dalam Bab II huruf C angka 2 point c) Keputusan Mendikbudristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan bahwa tidak memindahtugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak ke luar provinsi/kabupaten/kota atau pun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak selama empat tahun.
Namun kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak bukan berarti tidak dapat digantikan, terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan berubahnya kepala satuan pendidikan, yaitu mutasi/rotasi antarsatuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, promosi jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit enam bulan secara terus menerus, dan meninggal dunia. Namun pengganti kepala satuan pendidikan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala satuan pendidikan pengganti yaitu sebagai berikut: 1)Â Calon kepala satuan pendidikan pengganti merupakan kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak; 2)Â Bila ketentuan 1 tidak ada, calon kepala sekolah penggerak dapat diganti dari guru penggerak; 3) Bila ketentuan 2 tidak ada, calon kepala sekolah penggerak diangkat plt. kepala satuan pendidikan dari unsur anggota komite pembelajaran pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya kepala satuan pendidikan definitif; 4) Bila kondisi 3 tidak dapat dipenuhi, calon kepala sekolah penggerak diangkat dari kepala satuan pendidikan lain yang bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran.
Artinya bahwa pergantian kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak SMA Negeri 3 Jayapura dan SMA Negeri Urei Faisei Kabupaten Waropen tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan kewenangan manajemen pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, namun juga harus sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam pedoman pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
Â
Â
F.A. Satria Putra
Calon Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua
Â