Dipungut Biaya Penyeberangan
Budi, begitulah ia dipanggil teman-temannya. Pria muda yang juga seorang gamers ini sering membuat konten di Youtube. Pada pertengahan September, ia melakukan penyeberangan menggunakan kapal ferry antarpulau, salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan. Ia membawa truk yang di dalamnya terdapat muatan alat berat mini excavator.
Saat akan melakukan pembayaran, ia dimintai biaya oleh petugas penyeberangan sebesar Rp2.500.000. Ia terkejut dengan biaya yang dipatok. Sebelumnya, dengan muatan yang sama, ia hanya dikenakan biaya Rp260.000 untuk truk dan Rp260.000 untuk mini excavator.
Budi pun memprotes petugas. Terjadi perdebatan panjang dengan petugas penyeberangan. Petugas melakukan penolakan, dan menyampaikan jika tidak menuruti tarif yang diminta, maka ia dapat menurunkan muatannya. Karena penyeberangan tersebut merupakan satu-satunya akses penyeberangan, akhirnya Budi menuruti biaya yang diminta petugas tersebut.
Setelah melakukan pembayaran, petugas hanya menyerahkan kuitansi tanda terima pembayaran di atas secarik kertas. Budi mempertanyakan mengapa hanya di kertas biasa, karena sebelumnya ia diserahkan tiket potongan resmi. Petugas menyampaikan bahwa tiket tersebut adalah resmi. Tanpa ingin memperpanjang masalah, Budi hanya menerima saja. Ia hanya khawatir, apakah tiket tersebut bisa digunakan sebagai bukti untuk klaim asuransi, jika terjadi sesuatu pada saat penyeberangan.
Setelah urusan selesai. Ia tidak tinggal diam. Merasa ada kejanggalan dan menduga adanya pungutan liar, ia kemudian melakukan pengaduan secara online kepada pihak ASDP Pusat mengenai tarif penyeberangan.
Petugas pengelola aduan menyampaikan tarif tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dengan operator, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/042/KUM/2016 dan pihak ASDP Pusat juga menyampaikan bahwa tiket yang diberikan oleh Pihak ASDP tersebut resmi dan dapat diklaim jika terjadi kecelakaan pada saat penyeberangan.
Jawaban dari petugas pengelola pengaduan, dirasa tidak memuaskan Budi. Akhir September 2021, ia melaporkan ke Ombudsman, karena merasa tidak mendapatkan kepastian informasi mengenai keluhannya. Budi berharap agar uangnya dikembalikan oleh petugas, jika terbukti pembayaran tersebut menyalahi ketentuan atau tidak resmi.
Tim Pemeriksa meminta penjelasan secara tertulis kepada pihak ASDP. Pihak ASDP memberikan penjelasan bahwa memang benar pada pertengahan September ada satu unit alat berat dan kendaraan pengangkut yang melakukan penyeberangan dan dikenakan tarif nego sebesar Rp2.500.000. Tarif nego tersebut dikompensasi ke jenis golongan kendaraan, serta telah dimasukkan dalam produksi dan pendapatan sesuai bukti-bukti yang ada.
Mengenai potongan tiket untuk pemakai jasa belum sempat diserahkan kepada sopir, karena yang bersangkutan minta dibuatkan juga tanda terima. Namun potongan asli tiket untuk pemakai jasa ada, di simpan di kantor cabang sambil menunggu pemilik mengambilnya.
Tim Pemeriksa juga mendapat penjelasan secara langsung dari jajaran cabang ASDP. Jajaran ASDP telah menyerahkan uang kepada Pelapor sebesar Rp2.000.000, sebagai komitmen perbaikan dan penyelesaian laporan.
Tim Pemeriksa kemudian meminta informasi kepada Pelapor. Pelapor menyampaikan bahwa telah menerima penyerahan uang dari ASDP sebesar Rp2.000.000h. Ia juga menyampaikan laporan di Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan sudah selesai.
Di Kalimantan Selatan, belum ada penyeberangan khusus untuk angkutan berat. Yang ada hanya penyebarang untuk orang dan barang, menggunakan ferry. Karena tidak ada alternatif angkutan, maka alat berat juga diangkut menggunakan ferry.
Tarif yang diatur dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan memang menggunakan sistem kesepakatan antara pengguna jasa dengan operator penyeberangan. Namun, setiap kegiatan penyeberangan angkutan berat, harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan.
Ke depan, problem ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah, yang bekerjasama dengan ASDP. Karena keselamatan penumpang adalah hal yang utama. Penyeberangan untuk alat berat harus menggunakan kapal khusus. Kapal ferry sejatinya hanya digunakan untuk penyeberangan.