Dapat Kembali Sekolah Setelah Lapor ke Ombudsman Jambi
Adalah S, Pelapor yang memberikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi karena tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Padahal, pelayanan pendidikan merupakan hak setiap orang dan pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 20/2003.
Setelah melewati verifikasi formil dan materiil, laporan S masuk ke tahap pemeriksaan. Setelah ditelusuri dan dilakukan klarifikasi baik kepada pelapor, terlapor, dan pihak terkait, ternyata terdapat beberapa masalah yang mengakibatkan terhambatnya pendidikan pelapor.
Pertama, instansi pendidikan pelapor pada saat lulus tidak terdaftar di kantor Kementerian Agama setempat. Akibatnya, SKHU pelapor tidak berlaku dan ijazah tidak dapat diterbitkan. Kedua, pelapor tidak pernah mengikuti Ujian Nasional (UN) dikarenakan instansi sekolah tidak terdaftar. Ketiga, kantor Kementerian Agama setempat tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi dan membina sekolah yang tidak memiliki izin operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Berdasarkan permasalahan pelapor tersebut, sebagai bentuk pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali, Ombudsman Jambi meminta keterangan dari terlapor maupun pihak terkait. Disampaikan bahwa dahulu sistem pendidikan MI/MTSS/MA swasta tidak dikeluarkan izin operasional sebelum memenuhi jumlah peserta didik. Namun, saat ini sistem tersebut telah diubah sehingga sekolah harus memiliki izin operasional terlebih dahulu sebelum menjaring peserta didik. Atas hal tersebut, terlapor berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam pendidikan.
Akhirnya pelapor mendapatkan penyelesaian dengan didaftarkannya pelapor ke Program Paket B oleh terlapor dan pihak terkait. Mengingat sudah beberapa tahun pelapor tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Atas hal tersebut, pelapor merasa bersyukur telah dibantu oleh Ombudsman Jambi. "Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Ombudsman Jambi yang sangat baik merespons laporan saya. Semoga seluruh jajaran Ombudsman Jambi selalu diberikan kesehatan," ujar S.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi mengimbau bahwa jangan sampai kejadian pelapor terulang kembali. Atasan instansi penyelenggara pelayanan publik harus mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah. Jangan sampai juga ada sekolah yang tidak memiliki izin yang masih beroperasional.
Atas pengalaman pelapor tersebut, kepada para Kanti Ombudsman Jambi, jangan takut untuk awasi, tegur, dan laporkan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang maladministrasi.