Dana PIP Ditahan, Ombudsman NTB Bertindak
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin mengatakan bahwa tertahannya pencarian dana PIP dimaksud disebabkan oleh tidak diprosesnya dokumen permohonan madrasah oleh sebuah Bank BUMN sebagai Bank Penyalur padahal data dari Madrasah sudah tervalidasi dan lengkap sejak bulan Juni 2021 yang lalu.
Untuk percepatan penyelesaian laporan, Ombudsman RI meminta klarifikasi Pimpinan Bank Penyalur. Mendengar permasalahan tersebut, Pimpinan Bank Penyalur terkejut dan meminta maaf, kemudian segera memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pencairan dana PIP di hari itu juga dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan PIP dan dipublikasikan agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Pada Selasa (12/10/2021), Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mendapatkan informasi dari orang tua siswa bahwa dana PIP yang tertahan sudah diserahkan kepada seluruh siswa Madrasah tersebut, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah membantu segala proses pencairan dana PIP. Penyerahan dana PIP tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Bank penyalur sesuai dengan arahan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB dan Pimpinan Bank penyalur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Cabang Pembantu Bank Penyalur untuk mempublikasikan informasi terkait dengan persyaratan pencairan dana PIP khususnya Madrasah.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB saat ini tengah mempersiapkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagai tindaklanjut penanganan laporan atas dugaan maladministrasi terkait tertahannya pencarian dana PIP di Kabupaten Lombok Timur.
Agar tidak terulang kasus serupa, Ombudsman RI menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan jika mengalami penundaan atau pemotongan terhadap dana PIP, dan juga terhadap tindakan maladministrasi lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB.