• ,
  • - +

Artikel

Dampak Buruk Penambahan Daya Tampung Dalam Kegiatan Belajar Mengajar
• Selasa, 30/12/2025 •
 

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 atau dulu yang kita sebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak lepas dari polemik jumlah Calon Peserta Didik (CPD) yang mendaftar melebihi kapasitas daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan. Jumlah CPD yang mendaftar acap kali jauh melebihi kapasitas daya tampung yang tersedia dan terdaftar sesuai dapodik. Kasus ini mencuat khususnya pada sekolah-sekolah negeri yang menjadi tujuan terbanyak untuk mendaftar (sekolah favorit). Ini berdampak pada banyak CPD yang gagal masuk sekolah tujuan karena berbagai faktor. Berbagai solusi diusulkan pemerintah daerah salah satunya adalah menambah kuota daya tampung sekolah (rombongan belajar). Namun, timbul pertanyaan penting: apakah dengan penambahan kuota daya tampung sekolah benar-benar efektif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar?

Sekilas, kebijakan ini dipandang ideal. Dengan penambahan kuota daya tampung, pihak penyelenggara berharap lebih banyak CPD bisa diterima dan mengakses pendidikan yang layak tanpa harus mencari sekolah yang lebih jauh atau mengeluarkan biaya. Hal ini tentu sejalan dengan prinsip keadilan dalam pemerataan pendidikan. Bagi CPD dari keluarga kurang mampu, kebijakan ini bisa menjadi penyelamat karena mereka tidak harus pindah haluan ke sekolah swasta yang biayanya lumayan tinggi.

Penambahan kuota daya tampung juga mendukung prinsip pemerataan kesempatan mengenyam bangku pendidikan. Dalam sistem jalur domisili contohnya, banyak CPD yang terpaksa tidak masuk perangkingan dikarenakan jarak rumah CPD ke sekolah terlalu jauh, karena kuota daya tampung juga terbatas. Ketika kapasitas diperluas, peluang masuk perangkingan dan diterima pada satuan pendidikan menjadi lebih besar, menampung saran dan aspirasi orang tua/wali CPD.

Namun perlu dipertimbangkan kembali, penambahan jumlah CPD yang diterima tidak serta-merta memberikan jaminan akan pendidikan yang berkualitas dan jauh lebih baik. Sebaliknya berlawanan dengan solusi yang ditawarkan, tantangan baru muncul: bagaimana mempertahankan mutu kegiatan belajar mengajar dengan jumlah siswa yang lebih banyak dalam satu rombongan belajar?

Dalam praktiknya, sekolah-sekolah yang diarahkan untuk menerima siswa lebih banyak dari kuota daya tampung seringkali tidak diimbangi dengan penambahan ruang kelas yang cukup, formasi guru dengan jam mengajar ideal, dan fasilitas pendukung yang memadai. Hal ini berdampak pada satu kelas bisa berisi lebih dari 40 siswa, dimana tentu saja tidak ideal untuk menciptakan kegiatan belajar mengajar yang efektif. Guru menjadi kewalahan dalam membagi fokus ketika mengajar, diskusi berjalan antara guru dan siswa menjadi kurang maksimal dan efektif, dan tentunya suasana kelas lebih sulit dikontrol karena terlalu penuh. Studi kasus saat pengawasan SPMB Tahun 2025/2026 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung dengan lokus pengawasan di salah satu SMP Negeri favorit di Pangkalpinang, terdapat guru pada suatu kelas melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) menggunakan alat bantu berupa mikrofon mini yang dibeli dengan uang pribadi guna menunjang kegiatan mengajar karena kelas terlalu penuh agar suaranya bisa didengar oleh seluruh siswa di dalam kelas.

Fasilitas pun menjadi persoalan. Jumlah toilet, laboratorium, perpustakaan, hingga tempat ibadah dan kantin seringkali tidak mampu menampung jumlah siswa yang meningkat. Tak jarang, siswa harus belajar dengan pembagian shift belajar atau menempati ruang tertentu yang tidak kondusif sebagai tempat darurat untuk kegiatan belajar mengajar. Sebagai contoh, Agustus lalu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung bersama salah satu Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan pengawasan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik di salah satu SD Negeri di Kabupaten Bangka. Pada kunjungan tersebut ditemukan siswa belajar di mushola sebagai kelas darurat dengan kondisi tempat yang kurang nyaman beralaskan seadanya dan berdindingkan triplek hasil patungan wali murid. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kenyamanan guru-murid, konsentrasi pada saat menerima pelajaran, dan hasil belajar para siswa.

Beban kerja guru juga meningkat. Ketika jumlah siswa bertambah tanpa diimbangi dengan penambahan tenaga pengajar (guru), maka intensitas jam mengajar dan tanggung jawab guru pun semakin bertambah berat. Pemberian nilai untuk tugas, konseling siswa sampai pengawasan kegiatan belajar mengajar menjadi tidak maksimal. Sedangkan keberhasilan pendidikan para siswa tidak hanya ditentukan oleh jumlah siswa yang diterima pada suatu satuan pendidikan, tetapi oleh pengajaran dan pembelajaran yang efektif dan optimal serta interaksi antara guru dan murid yang maksimal. Sehingga ada baiknya mempertimbangkan sekolah swasta yang belum terpenuhi dalam penentuan rombel dan kuota daya tampung. Mengingat hasil pengawasan SPMB Tahun 2025/2026 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung pada salah satu SMP Swasta di Pangkalpinang ditemukan kuota yang belum terpenuhi karena regulasi/juknis terkait penentuan rombel dan kuota sekolah negeri dan swasta tidak sepenuhnya diterapkan di lapangan.

Menimbang beberapa aspek tersebut, bisa disimpulkan opsi solusi dari permasalahan penambahan rombel dan kuota daya tampung sekolah harus benar-benar disikapi dengan bijak dan hati-hati. Pemangku kepentingan khususnya dinas pendidikan sangat perlu mengimbangi hal tersebut dengan membuat kebijakan pendukung, seperti membangun ruang kelas baru, mengadakan perekrutan formasi tenaga pengajar (guru) tambahan, meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana sekolah, serta memperkuat kerja sama (koordinasi) dengan sekolah swasta melalui subsidi (insentif) dan atau transfer siswa yang sudah tidak bisa diterima di sekolah karna kuota sudah tercukupi.

Tidak kalah penting, harus ada perencanaan jangka panjang karena gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan. Bukan hanya menambah kuota rombel dan daya tampung sekolah yang sudah padat, instansi pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan membangun sekolah baru di kawasan padat penduduk dengan jumlah anak usia sekolah tertinggi atau bisa mengakuisisi sekolah swasta yang sudah kurang diminati untuk dijadikan sekolah negeri. Dengan demikian, distribusi siswa menjadi lebih adil dan merata serta tidak hanya terfokus pada sekolah-sekolah tertentu saja atau sekolah favorit.

Sebagai kesimpulan penutup, penambahan kuota rombel dan daya tampung sekolah memang bisa menjadi solusi dari permasalahan memperluas akses dan memberikan keadilan untuk pendidikan, selaras dengan pembukaan UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa, namun demikian harus dilakukan secara hati-hati, terukur dan terintegrasi. Apabila tidak diindahkan, maka akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang baik seyogianya tidak hanya hadir secara "simbolis" dengan ketersedian bangku dan ruang kelas, akan tetapi juga memerlukan fokus pada kualitas mutu proses kegiatan belajar mengajar, kesejahteraan tenaga pengajar (guru), dan kenyamanan siswa dalam belajar agar menerima dan menyerap ilmu secara optimal. Maka, solusi terbaik adalah dengan mau dan mampu menyeimbangkan antara kuantitas dan kualitas secara beriringan. 



Penulis:

Julia

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...