Daftar Ulang, Bukan "Daftar Uang"

Sebentar lagi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh wilayah Indonesia akan segera dibuka. SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. Tujuan SPMB yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi muri dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB, mengatur bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru terdiri atas 5 tahapan yaitu pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, pendaftaran penerimaan murid baru, seleksi penerimaan murid baru, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang. Namun fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah pada tahapan paling akhir dari SPMB yaitu daftar ulang.
Terminologi Daftar Ulang Dalam SPMB
Daftar ulang adalah proses atau mekanisme yang dilakukan untuk memastikan status murid yang mendaftar dan yang sudah dinyatakan valid atau lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pendidikan.
Daftar ulang dimaknai sebagai prosedur administrasi yang wajib dilakukan oleh murid yang dinyatakan lulus. Prosedur ini bertujuan untuk memverifikasi berkas, melengkapi persyaratan akademik, dan memastikan kebersediaan calon murid untuk mengikuti pendidikan pada Satuan Pendidikan yang dituju.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB mengatur proses daftar ulang dengan sangat tegas dan jelas. Bahwa daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. satuan pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan oleh pemerintah daerah sebagai murid baru yang lolos seleksi, bukan merupakan calon murid cadangan dan murid yang tidak melakukan daftar ulang.
Semangat dan prinsip SPMB adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi. Objektif dan transparan bicara tentang proses, mekanisme dan prosedur SPMB. Akuntabel bicara tentang bagaimana penegakan integritas baik secara personal penyelenggara SPMB, maupun integritas secara kelembagaan penyelenggara SPMB. Berkeadilan dan nondiskriminasi bicara tentang bagaimana negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang terbaik dan (seharusnya) gratis, memberikan akses yang luas kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendaftar sekolah sesuai dengan jalur SPMB.
Walaupun bantuan dan sumbangan dalam pendidikan diperbolehkan, dan pungutan dilarang, namun khusus untuk SPMB ini, jangankan pungutan, bahkan sumbangan dan bantuan dalam bentuk apapun semuanya dilarang. Karena SPMB adalah proses penerimaan murid baru yang secara pembiayaannya sudah ditanggung oleh negara.
Namun, pada kenyataannya, fase atau tahapan terakhir dari SPMB yaitu daftar ulang ini berpotensi berubah makna dan bentuk menjadi "daftar uang". Hal ini terjadi, karena beberapa hal. Pertama, satuan pendidikan dan para pemangku kepentingan tidak "serius" melaksanakan fungsi daftar ulang yaitu untuk memastikan status murid yang mendaftar yang sudah dinyatakan valid atau lulus pada satuan pndidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Kedua, bahwa ada sebagian oknum dari para pemangku kepentingan yang mengambil momentum daftar ulang (aji mumpung) untuk memberikan informasi mengenai beberapa permintaan pembiayaan pendidikan yang harus dibayarkan oleh orang tua dan/atau wali murid seperti uang gedung, pembelian seragam sekolah nasional, seragam khusus atau khas sekolah (seragam olahraga, batik, atau seragam khas daerah), atribut seragam sekolah (rompi, topi, dasi, kaos kaki, ikat pinggang), pembelian buku pelajaran, biaya les tambahan, biaya perpisahan, dan lain sebagainya.
Kondisi "aji mumpung" ini relatif strategis dilakukan oleh para oknum dimaksud mengingat bahwa mayoritas orang tua pasti akan memberikan yang terbaik untuk anaknya dan jika tidak dibayar maka khawatir anaknya tidak diterima di sekolah yang sudah dinyatakan lulus. Peluang inilah yang akan dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk melakukan pungutan yang kadang berwajah sumbangan.
Apa Yang Terpenting?
Kondisi daftar ulang yang berpotensi menjadi "daftar uang" itu berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan dan pembinaan dari dinas pendidikan dan kepala aderah, karena mencederai proses SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel. Lalu, apa yang terpenting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut?
Pertama, komitmen kepala daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melaksanakan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku, dan komitmen tidak melakukan pungutan dalam pendidikan. Kedua, memaksimalkan fungsi pengelolaan pengaduan, agar masyarakat atau para orang tua murid/wali murid dapat langsung menyampaikan pengaduan apabila menemukan hal tersebut.
Ketiga, optimalisasi pembinaan dan pengawasan dari kepala daerah dan dinas pendidikan kepada seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah. Keempat, penegakan disiplin dan pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti satuan pendidikan dan/atau komite sekolah yang melakukan praktik-praktik yang dilarang. Kelima, kepala daerah berkomitmen menggaungkan pendidikan gratis tanpa pungutan, maksimalkan bantuan dan sumbangan.
Penulis:
Tariyah, S.Pd.I.,M.H
(Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar)