• ,
  • - +

Artikel

Catatan Perbaikan Pelaksanaan SPMB Kalbar Tahun 2025
• Kamis, 29/01/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Tariyah

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 telah selesai, maka perlu dilakukan beberapa tahapan terkait perencanaan dan persiapan SPMB tahun 2026 tentu dengan merujuk pada beberapa catatan perbaikan dari SPMB tahun 2025 agar SPMB tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai tujuan sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Beberapa catatan penting yang disampaikan, Pertama, terkait pelaksanaan Pasal 33 ayat 1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, bahwa "Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini". Pada ayat 2) menyatakan bahwa "Penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat"

Adapun temuan Ombudsman bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak. Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Mempawah. telah melaksanakan amanah Pasal 33 Ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Pasal 33 ayat 1) yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kita tentu berharap seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat lebih optimal dalam mempersiapkan perencanaan SPMB yang meliputi menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat     2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, Penetapan wilayah penerimaan murid baru, Penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru, Pembentukan panitia penerimaan murid baru, Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru secaraonline. BPMP Kalimantan Barat perlu membuat data kabupaten/kota mana saja yang sudah melaksanakan SPMB secara online, dan mana yang belum, serta bagi pemda yang belum melaksanakan secaraonline apa kendala teknis dan substantifnya, serta Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru secara lebih massif, terencana dan terukur.

Catatan kedua, yaitu pada proses seleksi SPMB Jalur Domisili SMA/SMK yang pada akhirnya menggunakan sistem seleksi (filter terakhir) adalah kemampuan akademik/nilai rapor, dirasa memberatkan calon murid yangdotabene rumahnya dekat dengan sekolah namun terpaksa gugur karena ketentuan tersebut (secara zonasi dekat sekolah, namun secara nilai tidak mendukung).

Catatan ketiga, yaitu pada Jalur Afirmasi. Adanya penggabungan data penerima Bantuan Sosial yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK), dan Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga Ekstrim (P3KE) yang digabung menjadi satu pintu data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik, dimana dari DTSEN tersebut akan muncul perangkingan (Desil) ekonomi dari Desil 1 s.d Desil 10, dimana hal ini berdampak pada terjadinya "Kekacauan" data atau ketidaksingkronan data penerima Bantuan Sosial, karena dalam DTSEN data selalu diprosesupdate,dan salah satu prosesupdate tersebut terjadi di masa SPMB Tahun 2025, dimana Panitia SPMB hanya bisa mengakses link website DTKS yaitu:http://cekbansos.kemensos.go.id. Panitia SPMB tidak bisa mengakses link DTSEN.

Idealnya, terjadi sinkronisasi dan keselarasan baik dalam konteks Program Nasional maupun waktu pelaksanaan program dimaksud antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dengan Kementerian Sosial, BPS Pusat dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, juga ditemukan bahwa Panitia SPMB pada SMA/SMK/SLB Negeri di Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan proses verifikasi dan validasi calon murid Jalur Afirmasi (ekonomi tidak mampu) menggunakan dasar hukum Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 480/DIKBUD/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA/SMK/SLB Negeri di Provinsi Kalimantan Barat, dimana dalam melakukan pengecekan untuk pembuktian apakah calon murid sebagai penerima Bantuan Sosial atau bukan, Panitia SPMB melakukan pengecekan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar, dan https://cekbansos.kemensos.go.id untuk pemegang kartu KKS-PKH dan/atau DTKS.

Di sisi lain, untuk mendukung SPMB Jalur Afirmasi, Dinas Sosial Kota Pontianak menerbitkan Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial Kota Pontianak bagi calon murid yang mau mendaftar SPMB Jalur Afirmasi. Namun ternyata, surat keterangan tersebut tidak bisa diakomodir/dipakai karena datanya tidak ditemukan pada saat dilakukan pengecekan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id Hal ini merugikan calon siswa padahal datanya ada pada Dinas Sosial Kota Pontianak dan benar merupakan penerima program bantuan Pemerintah Kota Pontianak. Tapi, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menyatakan valid/lulus bagi calon siswa Jalur Afirmasi yang menggunakan Surat Keterangan tersebut. Hal ini tidak berkesesuaian dengan  Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 19 ayat (1) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pada Ayat (3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Catatan keempat, terkait SPMB pada TK Negeri dimana Juknis tidak mengatur secara rigit tentang SPMB di Sekolah TK, permasalahan dPengelolaan Komite Sekolah I TK belum terlaksana dengan baik, transparan dan akuntabel, dan tingginya angka pungutan di TK Negeri pada saat SPMB yaitu pada momentum daftar ulang.

Catatan kelima, terkait Kurasi. Merujuk pada Pasal 20 Ayat (1) Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. Temuan Ombudsman, Ketentuan tentang Kurasi mengalami perubahan, dikarenakan  beberapa hal yaitu: Juknis SPMB oleh Pemda terlambat, kurangnya pemahaman dari Dinas dan orang tua calon murid, terjadi penyesuaian dan addendum pada Juknis SPMB.

Catatan keenam, Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan belum melaksanakan Pasal 49 Ayat (4), Pasal 50 dan 51 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Diharapkan tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan danmaping dengan baik mengenai data sebaran Satuan Pendidikan yang berpotensi tinggi peminat, sedang, dan kurang peminat (pada Tahun sebelumnya), Data sekolah yang berbatasan dengan kabupaten/Kota yang bertetangga, Data Anak Usia Sekolah pada satuan wilayah, Data sebaran ketersediaan sekolah [ada satuan wilayah, Data Sekolah Swasta dan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan sekolah swasta, Kemampuan Pembiyaan Daerah (untuk beasiswa atau bantuan biaya saat penyaluran murid yang tidak lulus saat SPMB pada sekolah negeri).

(Penulis, Tariyah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...