• ,
  • - +

Artikel

BPJS Kesehatan Perlu Maksimalkan Sosialisasi 1% untuk Keluarga Tambahan
• Kamis, 18/11/2021 •
 
Amirullah B, Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang lebih dikenal dengan istilah BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga BPJS Kesehatan secara tidak langsung diberikan mandat oleh negara dalam pemenuhan hak warga negara atas hak kesehatan. Hal tersebut, sejalan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memperhatikan asas-asas pelayanan publik. Salah satu asas tersebut dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Setiap layanan yang disediakan oleh siapapun, mestinya memberikan kemudahan dan keterjangkauan kepada pihak yang menerima layanan tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan dibangun atas semangat gotong royong, sehingga ada beberapa kebijakan yang perlu kita ketahui secara bersama mengingat warga negara yang terdaftar di dalamnya belum tentu memiliki taraf ekonomi yang cukup. Salah satu programnya adalah bagi peserta BPJS Kesehatan selaku Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mengikutsertakan keluarga tambahan dengan hanya membayar 1% dari gaji perorang setiap bulannya. Keluarga tambahan itu dimaksud adalah keluarga lain terdiri dari anak ke-empat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 2 ayat 4 menyebutkan bahwa yang dimaksud PPU yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta ataupun seluruh pekerja/pegawai yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Sehingga bagi peserta yang tergolong kedalam PPU ini bisa mengajukan diri untuk membayarkan BPJS Kesehatan keluarga tambahan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemberi kerja dan pihak BPJS Kesehatan setempat. Yang menarik adalah, kelas kepesertaan akan mengikuti kelas peserta BPJS Kesehatan yang menerima upah tersebut.

Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung tidak murah, maka perlu setidaknya kita berupaya untuk menyambut baik kemudahan ini. Sekurang-kurangnya, tulisan ini menjadi informasi awal buat para pembaca yang belum mengetahuinya, untuk mencari lebih detail terkait program tersebut.

Catatan tambahan yang ingin saya tegaskan bahwa untuk mendaftarkan keluarga tambahan tersebut berbeda prosesnya dengan kepesertaaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Program ini sifatnya bukanlah daftar sendiri-sendiri, namun bersifat kolektif. Sehingga, bagi yang berminat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemberi upah dimana kita bekerja. Selebihnya, tinggal berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara layanan di bidang jaminan sosial, harusnya lebih aktif didalam menyebarluaskan informasi ini, baik dalam bentuk sosialisasi biasa maupun penyebaran informasi di berbagai media yang ada. Sehingga, masyarakat secara luas dan mudah dapat mengetahui bahkan mengakses BPJS Kesehatan 1% untuk keluarga tambahan tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...