• ,
  • - +

Artikel

BLUD Tidak Cari Untung
• Kamis, 08/12/2022 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel

Reformasi Birokrasi (RB) menuntut perubahan dalam hal paradigma dan tata kelola pemerintahan. Cita-citanya adalah mewujudkan pemerintahan kelas dunia sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. RB berjalan dalam tiga periode, 2010-2014, 2015-2019 dan 2020-2024. Saat ini memasuki periode lima tahun ketiga dengan sasaran yang diarahkan pada tiga kondisi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima. Sasaran tersebut merupakan jawaban atas keinginan Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan pemerintahan yang sederhana, lincah dan cepat serta menghindari pelayanan yang lambat, berbelit-belit dan ada pungutan liar (pungli).

Salah satu aksi konkret yang bisa diupayakan untuk mendorong transformasi pelayanan publik adalah pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Artinya BLU berupaya meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui perpaduan yang harmonis antara pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas dengan pola pengelolaan keuangan yang sehat. Selama ini seringkali terungkap kendala dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain anggaran yang tidak memadai dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas. Nah, BLU menawarkan fleksibilitas atau keleluasaan antara lain dalam konteks penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penggunaan pendapatan dan belanja, pengelolaan investasi, serta pemberian remunerasi.

Pemerintah daerah (pemda) dimungkinkan membentuk BLU, namanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja (satker) yang diusulkan BLUD wajib memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Selanjutnya penerapan BLUD ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai yang terdiri dari sekeretaris daerah dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi.

Pemda di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah banyak yang menerapkan BLUD. Pemerintah Kota Banjarmasin, contohnya, memiliki 14 fasilitas kesehatan (faskes) berstatus BLUD, yakni Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah, Laboratorium Kesehatan Daerah dan 12 Puskesmas. Demikian pula dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sudah menetapkan 13 Puskesmas berstatus BLUD.

Apa yang dilakukan pemda-pemda tersebut dapat dipahami sebagai komitmen untuk mewujudkan RB dalam bentuk penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Selain itu, dalam rangka mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan, terutama di sektor kesehatan yang notabene urusan pemerintahan bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fleksibilitas yang ditawarkan BLU memungkinkan satker berstatus BLUD untuk, misalnya, mengelola sendiri pendapatan dan belanjanya. Pendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai belanja BLUD sesuai RBA tanpa meminta persetujuan SKPD. Hal lainnya, BLUD boleh melakukan investasi jangka pendek (jangka waktu 12 bulan atau kurang) sepanjang bermanfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Kepada SDM BLUD juga bisa diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi diberikan dalam bentuk seperti gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun, dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan.

Meskipun banyak keleluasaan yang diperoleh satker yang beroperasi dengan status BLUD, harus diingat bahwa orientasinya tidak boleh bergeser sedikit pun untuk peningkatan kualitas pelayanan, bukan mencari keuntungan. Keuntungan yang didapatkan, termasuk pendapatan dan belanja, diutamakan untuk perbaikan mutu layanan serta harus jelas pertanggungjawabannya.

Satker atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas/badan daerah yang menjadi BLUD juga tetap wajib mematuhi standar pelayanan dan mekanisme perumusannya sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya terkait biaya/tarif. Tarif tidak boleh dibuat sewenang-wenang dan penetapannya ada di kepala daerah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif harus mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Tidak boleh dilupakan pula faktor kesiapan, kemampuan dan integritas SDM. SDM di satker atau UPT sangat mungkin banyak yang belum paham mengenai operasional BLUD. Oleh karenanya, pemda tetap wajib berperan dan bertanggung jawab membina serta mengawasi BLUD. Untuk pembinaan dilaksanakan secara keuangan oleh dinas/badan yang mengelola keuangan daerah dan secara teknis oleh dinas terkait. Sementara untuk pengawasan oleh satuan pengawas internal dan dewan pengawas.

Dukungan teknologi juga penting. Melalui suatu aplikasi yang user-friendlyonline dan real time, pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban bisa lebih akuntabel. Dengan demikian satker atau UPT, khususnya faskes, yang beroperasi dengan pola BLUD akan sanggup mencapai kinerja pelayanan bagi publik, kinerja keuangan, nilai kemanfaatan bagi masyarakat serta mengurangi potensi terjadinya maladministrasi maupun korupsi.


Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...