Berhasil Tangani Aduan CASN 2021, Pelapor Ucapkan Terima Kasih kepada Ombudsman Babel
Adalah ES, salah satu pelamar seleksi CASN 2021 di salah satu wilayah pemerintah kabupaten di Pulau Belitung yang ditetapkan tidak lulus administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menurut panselda ijazah dan transkrip nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Merespons hal tersebut, Pelapor melakukan tahapan sanggah melalui SSCASN dengan menjelaskan bahwa kualifikasi Pendidikan Pelapor sesuai dengan yang dipersyaratkan, sebagaimana yang termuat dalam Surat Keterangan Fakultas Ilmu Pendidikan Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: 245/UN40.F1.8/OT.00.01/2021 dan Nomor: 1215/UN40.F1/PK/2021 yang menerangkan bahwa benar kualifikasi Pendidikan Pelapor adalah Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi, namun pihak panselda tetap menganggap Pelapor TMS.
Karena permohonan sanggah Pelapor tidak diakomodir maka Pelapor juga membuat laporan ke posko pengaduan Ombudsman RI melalui tautan google form: bit.ly/pengaduanCASN2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 dan pada hari yang sama itu juga langsung ditindaklanjut oleh asisten pemeriksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim Pemeriksa segera merespons cepat laporan Pelapor dengan meminta keterangan kepada panselda kabupaten sebagai pihak Terlapor. Dalam penyampaian keterangannya, Terlapor menjelaskan bahwa memang benar Pelapor merupakan salah satu peserta Seleksi CPNS 2021 yang melamar pada formasi Ahli Pertama Pustakawan dengan kualifikasi pendidikan S-1 Perpustakaan dan Terlapor juga segera berkoordinasi dengan pihak Kanreg BKN VII di Palembang terkait permasalahan Pelapor. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah bahwa ada kekeliruan yang dilakukan Terlapor terhadap hasil TMS atas nama Pelapor.Â
Selanjutnya , sebagai bentuk peneyelesaian maka Terlapor akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang menyatakan Pelapor memenuhi syarat (MS) pada tahapan seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dan selang beberapa hari kemudian, akhirnya Terlapor menerbitkan revisi pengumuman daftar pelamar CPNS yang lulus administrasi dengan memuat nama Pelapor.
Tindak lanjut yang telah dilakukan Tim Pemeriksa dan bentuk penyelesaian dari Terlapor disambut baik oleh Pelapor. Dalam testimoninya Pelapor menyampaikan terima kasih kepada pihak Ombudsman atas bantuannya yang langsung bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan, respons cepat dan tanggap dalam laporan pengaduan sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
Terhadap hasil tersebut, tentunya Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung juga sangat mengapresiasi pihak Terlapor yang dengan cepat memberi penyelesaian dan merespons aduan yang masuk ke Ombudsman Babel. Ini merupakan bentuk sinergi antara pihak penyelenggara dan pengawas eksternal dalam upaya perbaikan pelayanan publik di daerah khususnya dalam proses penyelenggaraan pelayanan kepada para pelamar di kegiatan seleksi CPNS setiap daerah, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (MA)
#RiksaBabel #SuccessStory #RiksaOmbudsmanBabel #OmbudsmanBabel #PoskoPengaduanCPNS2021Â