Bau Menyengat Got Tersumbat
Bau menyengat, itulah yang dirasakan Tim Pemeriksa saat melakukan kunjungan ke rumah Pelapor, terkait keluhan mengenai pengelolaan salah satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kondisi ini telah berlangsung lama. Ibu Rina, yang melapor ke Ombudsman, sudah tidak nyaman dengan bau yang ditimbulkan. Rumahnya berdampingan dengan TPS. Memang TPS lebih dahulu dibangun. Baginya, berdekatan dengan TPS, tidak menjadi masalah. Namun yang jadi masalah ketika pengelolaannya berantakan. Maka ada dampak yang akan ditimbulkan.
Di depan TPS, ada got atau saluran air. Saluran air ini tertutup sampah. Karena tersumbat, akhirnya sebagian dari air lindi, masuk ke rumah Pelapor melalui saluran di kamar mandi. Ini yang menyebabkan timbulnya bau menyengat tadi.
Satu hari, sampah yang tertumpuk diangkut. Begitu seterusnya. Sebagian sampah tadi ada yang masuk got, lama kelamaan, membuat got tersumbat.
Got tersumbat tadi menimbulkan bau. Apalagi saat hujan turun, maka air limbah masuk ke halaman rumah dan saluran kamar mandi di dalam rumah Pelapor. Selain itu, sampah plastik yang diangkut selalu tercecer dan masuk ke halaman rumah Ibu Rina.
Pertengahan Agustus 2021, ia kemudian memutuskan melapor melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Ibu Rina meminta agar jajaran Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembersihan got. Sehingga air lindi tidak masuk ke rumahnya. Namun, ia tidak mendapatkan respons yang memadai.
Awal September, Ibu Rina memutuskan melaporkan keluhan ini ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Ia berharap agar dalam jangka pendek ini dilakukan pembersihan got. Sedangkan jangka panjang, pembersihan got dilakukan secara berkala. Jika perlu, TPS tadi dipindah, karena berada di tengah pemukiman warga.
Tim Pemeriksa, dalam menindaklanjuti keluhan ini, meminta penjelasan secara langsung. Meminta agar instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup, yang membidangi pengelolaan TPS maupun Dinas Pekerjaan Umum, yang menangani soal drainase, segera melakukan upaya cepat mengatasi keluhan warga tadi.
Karena terhalang hari libur, maka dua hari kemudian diinformasikan oleh Terlapor, bahwa saat ini tengah dilakukan pembersihan got. Tim Pemeriksa bergegas turun lapangan, untuk memastikannya.
Ternyata benar, jajaran DLH tengah melakukan pembersihan got. Di dalam got, ada batang pohon besar. Ini yang menyebabkan tersumbat. Setelah diangkat, aliran air sedikit lancar.
Pembersihan lanjutan perlu dilakukan, dengan cara menyemprot got menggunakan mesin pemadam kebakaran. Cara ini berhasil. Got kembali lancar. Bau menyengat berkurang.
"Sampah yang masuk ke got, disebabkan tidak adanya tutup saluran air di atasnya. Jika bagian atas saluran air ditutup, maka sampah tidak akan masuk got", ujar salah satu petugas.
Tim Pemeriksa menanyakan, "Kewenangan dinas mana yang menutup bagian atas saluran air ini, apakah DLH atau Dinas Pekerjaan Umum?"
"Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum," sahut petugas tadi.
Dalam menindaklanjuti laporan, prinsip Ombudsman harus cepat, tepat dan tuntas. Sepanjang itu masih kewenangan Ombudsman, maka berbagi upaya koordinasi dilakukan, agar laporan masyarakat bisa diselesaikan.
Tim Pemeriksa kemudian menghubungi Dinas Pekerjaan Umum. Menyampaikan perlu dilakukan penutupan bagian atas saluran air yang telah rusak, sehingga sampah tidak lagi masuk dalam saluran air di depan TPS.
Respons cepat dari Dinas Pekerjaan Umum, juga perlu diapresiasi. Selang beberapa hari, Tim Pemeriksa kembali melakukan pemeriksaan lapangan. Bagian atas saluran air, telah dicor, sehingga sampah tidak akan masuk lagi got itu.
Melalui komunikasi WhatsApp, Tim Pemeriksa menyampaikan perkembangan laporan dan meminta tanggapan kepada Ibu Rina. Tim Pemeriksa menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembersihan got dan menjadwalkan pembersihan secara berkala. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, telah melakukan pengecoran bagian atas saluran air yang tidak tertutup, sehingga sampah tidak akan masuk lagi ke saluran air.
Ibu Rina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Dengan melapor ke Ombudsman, harapannya telah terpenuhi. Mengenai rencana pemindahan TPS, ia memaklumi. Ini perlu waktu dan biaya, mengingat di lokasi tersebut tidak ada lahan kosong yang bisa dijadikan TPS.
Tim Pemeriksa juga menyampaikan ucapan yang sama kepada Pelapor, yang telah mempercayakan untuk mengadukan keluhan layanan publik kepada Ombudsman RI. Tim Pemeriksa juga meminta feedback, melalui pengisian Survei Kepuasan Masyarakat tehadap penanganan laporan di Perwakilan Kalsel. Feedback dari Pelapor sangat bagus, karena menganggap Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, sangat cepat dalam merespons pengaduan masyarakat dan sangat puas atas kinerjanya. (SH)