• ,
  • - +

Artikel

Bansos Tidak Tepat Sasaran Adalah Maladministrasi
• Kamis, 16/06/2022 •
 
Noer Adhe Purnama,.S.H.,M.H

Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha guna menyejahterakan masyarakat. Selain itu, diberikannya bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya. Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program-program bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Namun, apakah pemberian bansos itu sudah sesuai dengan sasaran?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga 6,9 triliun rupiah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial tunai (BST).

Dalam laporannya, BPK menyebutkan ada enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran. Pertama, BPK menemukan ada penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada 2020 masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2021. Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan. Kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda.

Catatan Penanganan Laporan Bansos

Pada tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencatat 28 pengaduan berkaitan dengan penyaluran bansos. Dalam menindaklanjuti pengaduan bansos ini, Tim Pemeriksa Ombudsman menggunakan metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) sebagaimana diatur dalam Pasal 26  Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Di dalamnya disebutkan, RCO adalah mekanisme penyelesaian laporan masyarakat yang dilaksanakan dalam kondisi darurat dan atau mengancam hak hidup.

Aduan yang masuk itu sebagian besar terkait penerima bansos yang tidak sesuai kriteria. Masyarakat meminta pemerintah memperbaiki sistem distribusi sehingga bansos akan diterima oleh orang yang memang benar-benar layak menerima. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran.

Disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, tidak tepatnya penyaluran bansos temasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan. Selain itu, terdapat juga potensi permasalahan maladministrasi lainnya yaitu terlambatnya masyarakat mendapatkan bansos. Tentu hal tersebut juga masuk ke dalam kategori penundaan berlarut-larut yang merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.

Kemudian yang lebih parah lagi, ditemukan juga persoalan lain, seperti adanya potongan dana bansos yang dilakukan oleh oknum aparat kewilayahan setempat, dengan dalih pengganti ongkos. Ada juga sebutan uang lelah karena membantu menginventarisasi data penerima bansos. Persoalan tersebut, tentu saja masuk ke dalam kategori maladministrasi permintaan imbalan, yaitu permintaan imbalan dalam bentuk, uang, jasa maupun barang secara melawan hukum atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Meskipun nominal pemotongan dana bansos tidak besar,  yakni rata-rata berkisara Rp50.000,00 - Rp100.000,00,  tapi jika dihitung dengan jumlah penerima, maka uang yang didapat itu jumlahnya sangat signifikan.

Penyaluran Bansos merupakan ruang lingkup pelayanan publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.

Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.

Potensi kerugian negara disebutkan mencapai 6,93 triliun rupiah, bagaimana bisa dana bansos tersebut tidak tepat sasaran. Artinya kemungkinan besar data DTKS tersebut tidak diperbarui. Pertanyaan lainnya bagaimana selama ini prosedur monitoring, evaluasi dan pembaharuan dari data DTKS tersebut. Tentu, seharusnya Kementerian Sosial dapat mengevaluasi ini sampai pada tingkat kewilayahan, karena di wilayah lah data ini berproses. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan juga terkait dengan prosedur penyaluran dan proses validitas penerimaan bansos.***


Noer Adhe Purnama, SH., MH.

Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...