• ,
  • - +

Artikel

Asta Cita dan Refleksi UU Ombudsman RI
• Sabtu, 25/01/2025 •
 
Hapiz Jasman (Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 Pemerintah Indonesia telah menyusun rancangan awal visi dan misi pemerintah tahun 2024-2029. Didalamnya terdapat "Asta Cita" yang merupakan visi misi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran. Secara harfiah "Asta" berarti delapan dan "Cita" berarti tujuan, keinginan, atau harapan. Jadi, "Asta Cita" dapat diartikan sebagai delapan tujuan, delapan harapan, atau delapan cita-cita. Didalam RPJMN, Asta Cita dituangkan menjadi prioritas nasional yang berisi delapan misi yang akan dilaksanakan pemerintah antara lain Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi; Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, serta Memperkuat penyelarasan kehidupan masyarakat untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita ini mencerminkan cita-cita yang besar untuk membawa Indonesia menuju kesejahteraan, kedaulatan, dan kemajuan bangsa.

Dalam konteks pemerintahan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjadi salah satu instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Secara garis besar Ombudsman memiliki dua fungsi strategis, yakni fungsi pencegahan dan fungsi penyelesaian laporan. Fungsi pencegahan bertujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi melalui edukasi, sosialisasi, pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan sistem administrasi publik. Sementara itu, fungsi penyelesaian laporan berfokus pada penanganan keluhan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dengan melakukan investigasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan. Dengan dua fungsi tersebut undang-undang tentang Ombudsman ini hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas dan terbebas dari maladministrasi dapat terlindungi melalui Ombudsman Republik Indonesia. Lantas bagaimana keterkaitannya Undang-Undang ini terhadap Asta Cita yang digadangkan oleh pemerintah indonesia 2024-2029?

Menyelam lebih dalam tentang misi Asta Cita, misi ini menggambarkan suatu langkah pemerintah yang ingin memberikan upaya terbaik untuk kesejahteraan rakyat. Namun, semakin banyak hal yang ingin dicapai semakin besar pula tantangan yang dihadapi. Salah satu pilar penting yang kemudian perlu diperhatikan ialah tecapainya keadilan di masyarakat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak dan persamaan perlakuan. Dalam hal ini Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi serta menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang setara terhadap layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam banyak kasus, Ombudsman menjadi pengawal bagi masyarakat yang kerap terpinggirkan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang lamban atau diskriminatif.

Berbicara tentang keadilan tidak hanya soal distribusi yang merata tetapi juga akses yang adil terhadap setiap akses layanan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya ketika terjadi diskriminasi dalam pelayanan atau adanya pungutan liar, Ombudsman dapat mengambil tindakan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kondisi tersebut. Penegakan keadilan dalam pelayanan publik merupakan implementasi langsung dari cita-cita keadilan yang tersirat dalam Asta Cita. Ombudsman, sebagai lembaga pengawas independen mengambil peran penting dalam mencegah penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kemudian hal penting dalam mendukung terwujudnya keadilan adalah dengan transparansi atau keterbukaan. Dalam hal ini peran Ombudsman mengawasi bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses pelayanan publik serta memiliki saluran pengaduan yang efektif jika terjadi penyimpangan. Tentunya transparansi tidak hanya berfungsi untuk membangun kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah. Dengan demikian, Undang-Undang 37 Tahun 2008 menjadi elemen strategis dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang diidealkan dalam Asta Cita.

Keterbukaan informasi menjadi tantangan sekaligus langkah strategis dalam mewujudkan keadilan. Di era digital ini teknologi dapat menjadi peluang dalam mempermudah keterbukaan informasi. Begitu pula dalam hal pengawasan, hal ini juga memberikan peluang bagi Ombudsman untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Indonesia melalui Ombudsman dapat mendorong inovasi pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih inklusif dan responsif. Salah satu contoh inovasi adalah penggunaan aplikasi berbasis daring untuk memudahkan pelaporan maladministrasi. Melalui media ini, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan keluhan mereka tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit. Sebagai tambahan, algoritma kecerdasan buatan dapat diterapkan untuk menganalisis pola pengaduan, sehingga Ombudsman dapat dengan lebih mudah mengidentifikasi masalah sistemik dalam pelayanan publik. Sehingga baik dari penyelenggaraan pelayanan publik dan fungsi pengawasan Ombudsman dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.

Sejalan dengan hal itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak hanya sekadar instrumen hukum, tetapi sekaligus menjadi wujud konkret dari visi besar bangsa untuk menciptakan pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan, berkeadilan, dan berdaulat. Dalam kerangka "Asta Cita," undang-undang ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Dengan terus memperkuat implementasi Undang-Undang ini, Indonesia dapat melangkah lebih dekat untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur. Namun, hal ini tidak dapat dicapai tanpa dukungan dari semua pihak. Masyarakat, sebagai penerima manfaat utama, juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan fungsi Ombudsman. Kemudian perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait agar cita-cita "Asta Cita" yang berakar pada kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan dapat diwujudkan secara nyata.

Oleh : Hapiz Jasman

Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...