• ,
  • - +

Artikel

Asma Kumat, Mesin "Bahimat"
• Rabu, 02/02/2022 •
 
Asisten Ombudsman RI Muhammad Firhansyah Doc Pribadi

Begitulah nasib salah satu pelapor yang pernah menyampaikan keluhannya ke Ombudsman Kalsel di akhir tahun 2021.

Demi menjaga kerahasiaan pelapor kami sebut namanya Mas Ajri. Beliau adalah salah seorang pegawai di bidang perkapalan yang memilih bermukim di wilayah Sungai Lulut Kabupaten Banjar.

Sudah setahun ini Mas Ajri merasa terganggu dengan aktivitas pengusaha penggilingan padi yang lokasinya bertepatan di samping komplek ia tinggal. Menurutnya telah terjadi dugaan pencemaran udara oleh Pabrik Pengolah Padi tersebut.

Keluhan ini sudah pernah ia sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil tindak lanjut, berdasarkan telaah administrasi yang dilakukan kewenangan penanganan pengaduan ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan kemudian melimpahkan laporan pengaduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dengan mengirimkan surat Nomor 660/1450/TPKLH/DLH.

Dari hasil limpahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Pelapor mendapatkan informasi dari surat yang bernomor 660/537/Penataan/DLH bahwa laporan pengaduannya telah mendapatkan tindak lanjut.

Disposisi Bupati Banjar pada intinya dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Banjar terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal di Kabupaten Banjar, Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Menyusun Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Yang menjadi kegelisahan Mas Ajri, disposisi dari Bupati dan DLH Provinsi Kalsel kini belum ada kepastian tindak lanjut sampai sekarang. Mesin penggilingan padi tersebut terus beraktivitas tanpa istirahat, bahkan bunyi mesin tersebut sangat menggangu telinga warga sekitar. Belum lagi aktivitasnya tak kenal waktu terus digenjot sampai malam hari, mesinnya terus bekerja tak kenal waktu (red dalam bahasa banjar disebut bahimat).

Bagi mas Ajri, selain bunyi dan ganggunan aktivitas ia juga mengkhawatirkan akan debu hasil penggilingan padi yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Ia khawatir kalau dalam kondisi hari panas , debu itu beterbangan dan sangat mudah terbakar. Si pemilikpun dinilai abai karena hasil dari sampah pengilingan padi tidak dilakukan pengelolaan dengan baik.

Atas keluhan ini ia lalu memberanikan diri melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kalsel. Dengan sigap Tim Ombudsman Kalsel menindaklanjuti keluhan tersebut. Tim langsung melihat kondisi riil di lapangan, melakukan pulbaket serta meminta keterangan dari pihak terkait.

Keasistenan pemeriksaan juga langsung berkunjung ke tempat tinggal pelapor, dan dari hasil pertemuan tersebut ternyata pelapor sangat khawatir selain gangguan lingkungan, kondisi tersebut mempengaruhi kondisi kesehatannya, mengingat ia juga menderita penyakit Asma.

Ia berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti keluhannya tersebut dan memberikan solusi konkrit untuk problem yang ia hadapi.

Mendapatkan keluhan tersebut tim Ombudsman Kalsel langsung melakukan pemeriksaan ke instansi terlapor baik satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Dari jawaban yang didapatkan Ombudsman yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal ini Satpol PP akan segera turun tangan dan melakukan teguran kepada pemilik usaha.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Kalimantan Selatan telah melakukan permintaan Klarifikasi langsung kepada Satpol PP dan LH lalu disampaikan penjelasan bahwa. Dinas Lingkungan Hidup Kab Banjar telah menyampaikan Surat Nomor ; 660/337/Penataan/DLH tertanggal 7 September 2021. Pihaknya telah langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan telah menemukan hal serupa yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan dari penjelasan inti Satpol PP Kab Banjar bahwa beban tugas Satpol PP meningkat seiring dengan ketidaktertiban masyarakat dalam menjalankan berbagai aktifitasnya.

Berkaitan usaha penggiliingan padi yang dikeluhkan pelapor sudah dilakukan sejumlah tindak lanjut baik dengan langsung mendatangi ke lokasi, melakukan pembinaan sampai memberikan teguran dan SP 1 kepada pemilik.

Satpol PP Kab Banjar juga terus melakukan pemantauan atas usaha atau tindakan masyarakat atau pengusaha yang terindikasi melanggar peraturan daerah, dan akan melakukan pembinaan serta tindakan tegas apabila tidak mematuhi peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ombudsman kembali meminta konfirmasi kepada pelapor Mas Ajri atas tindak lanjut yang sudah dilakukan, dan syukurlah Mas Ajri menyampaikan sudah ada perubahan. Aktivitas penggilingan padi yang semula mesinnya "bahimat" sekarang sudah mulai jauh berkurang.

Selain itu sudah ada SP 1 dari Satpol PP Kab Banjar sebagai upaya tegas dari komitmen yang awal yang disampaikan.

Mas Ajri sangat bersyukur laporannya mendapat perhatian sebab itu sangat berarti bagi diri dan keluarganya.

Dari kacamata Ombudsman kami juga belajar banyak dari laporan ini bahwa unit usaha penggilingan padi merupakan industri pendukung sektor pertanian dan ini masih sangat dibutuhkan terutama di kawasan sentra pertanian yaitu untuk mengkonversi gabah menjadi beras.

Untuk itu catatan Ombudsman Kalsel bahwa apabila pemilik usaha atau seandainya pun akan mengurus proses perizinan maka pemilik perlu melakukan pengendalian teknis (Mechanical Engineering Control) untuk meminimalisir bahaya paparan debu yang dihasilkan dari usaha penggilingan padi.

Sedangkan bagi dinas terkait yang memberikan perizinan, perlu mempersyaratkan letak atau lokasi usaha harus berada di luar areal pemukiman. Hal ini untuk meminimalisir dampak paparan debu terhadap kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.termasuk juga dinas kesehatan yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat. (MF)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...