• ,
  • - +

Artikel

Asas No interest No Action Dalam Konteks Pengaduan Masyarakat
• Selasa, 04/06/2024 •
 
Sopian Hadi-Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel

No interest no action, adalah asas yang dianut dalam sistem peradilan. Tidak ada kepentingan, maka tidak ada gugatan. Sama halnya di Ombudsman RI, sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia, yang salah satu tugasnya ada menerima pengaduan masyarakat. Jika tidak ada kerugian yang dialami masyarakat, maka Ombudsman RI seharusnya tidak bisa menindaklanjuti pengaduan. Prinsip no interest no action tadi, semestinya diadopsi juga di Ombudsman RI.

Dari beberapa laporan masyarakat, terkadang tidak ada kerugian materiil atau immateriil yang dialami oleh masyarakat, namun laporan tersebut tetap diterima. Beda dengan pengadilan, dalam mengajukan gugatan, maka penggugat atau masyarakat yang mengajukan keberatan di pengadilan, harus bisa membuktikan kerugian materil atau immateril apa yang dialaminya, sehingga membawa permasalahan tersebut ke pengadilan. Isi gugatan disusun oleh penggugat itu sendiri, atau melalui kuasa hukumnya. Walaupun praktik peradilan jaman dulu, Panitera Pengadilan bisa membantu menyusunkan isi gugatan bagi masyarakat yang tidak bisa baca tulis. Namun sekarang, praktik tersebut mulai ditinggalkan. Selain itu, penggugat juga harus menunjukkan peraturan mana yang dilanggar oleh Tergugat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Jika tidak bisa mendalilkan peristiwa dan kerugian yang dialami, maka hakim bisa memutuskan gugatan tidak dapat diterima karena isi gugatan kabur (obscuur libel).

Beda dengan Ombudsman, Asisten Ombudsman membantu masyarakat menyusun rangkaian peristiwa pelayanan publik yang dilaporkan oleh Pelapor. Walaupun pada hakikatnya, Pelapor tersebut bisa baca tulis. Pelapor juga tidak wajib untuk menunjukkan peraturan mana yang dilanggar. Pada ujungnya, Asisten Ombudsman yang membidangi Pemeriksaan Laporan, harus berjibaku dalam menelusuri aturan mana yang dilanggar oleh Terlapor. Terkadang kegundahan dalam menentukan peraturan perundangan yang dijadikan mata pisau untuk menemukan ada tidaknya maladministrasi, sering dialami Asisten Ombudsman. Beda dengan praktik di Pengadilan, dalam memutus perkara, sepertinya hakim di pengadilan lebih "enak", karena sudah ditunjukkan peraturan mana yang dijadikan rujukan dalam memutus perkara tersebut. Tentunya, ditambah dengan pengetahuan hakim itu sendiri.

Oleh karena itu, dibutuhkan keterampilan dari Asisten yang membidangi Penerimaan dan Verifikasi Laporan untuk menggali kerugian apa yang diderita oleh masyarakat, akibat pelayanan publik yang buruk. Hal ini sejalan, dengan pengertian Maladministrasi yang terkandung pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Dari pengertian tersebut, ada 4 unsur maladministrasi. Pertama, ada perilaku yang melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan. Kedua, perilaku atau perbuatan tersebut dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jika perbuatan tersebut dilakukan dalam konteks keperdataan misalnya jual beli, sewa menyewa, maka tidak bisa dikatakan sebagai pelayanan publik. Unsur yang ketiga adalah dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Jika tindakan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan penyelenggara negara atau pemerintahan, misalnya pekerja swasta, maka tidak bisa dikategorikan sebagai maladministrasi. Unsur yang keempat adalah perilaku atau perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Jika tidak ada kerugian yang timbulkan sebagai dampak dari perbuatan yang dilakukan, maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan maladministrasi.

Empat unsur maladministrasi di atas adalah fakultatif (bukan alternatif). Agar suatu tindakan dapat dikualifisir sebagai maladministrasi, maka semua unsur di atas harus terpenuhi. Satu unsur tidak ada, maka tidak ada tindakan maladministrasi dalam yang dilanggar dalam pelayanan publik.

Di Ombudsman RI, hal yang sering terlewatkan adalah unsur yang terakhir, yakni adanya kerugian materiil dan/atau immateriil yang dialami oleh masyarakat dan orang perseorangan dalam mengakses pelayanan publik. Maka penting, bagi Asisten Ombudsman untuk menggali kerugian apa yang diderita oleh masyarakat. Baik berupa kerugian materil atau immateril. Kerugian materil dapat berupa kerugian yang nyata yang ditimbulkan akibat pelayanan publik yang buruk, seperti kehilangan pendapatan, akibat diberhentikan sebagai PNS. Sedangkan kerugian immateril berupa potensi keuntungan yang dapat diraih dikemudian hari.

Karena unsur maladministrasi tadi bersifat fakultatif, maka kerugian ini harus ada. Karena ketidaktahuan masyarakat, maka Asisten Ombudsman harus bisa menggali kerugian yang ditimbulkan. Unsur kerugian bagi Pelapor tadi bisa dimuat dalam dugaan maladministrasi atau dalam uraian kronologi laporan. Ke depan, penting bagi Ombudsman RI untuk menambahkan fitur/kolom kerugian materil atau immateril pada aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Laporan Masyarakat (SimPel). Hal ini untuk memudahkan dalam menghitung nilai valuasi kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk.

Valuasi kerugian masyarakat ini baru muncul 3 tahun belakangan. Di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah dibentuk sejak 2010, baru menghitung valuasi kerugian masyarakat 3 tahun ke belakang. Sebelumnya, valuasi ini tidak pernah dimunculkan. Kembali pada unsur maladministrasi yang terakhir tadi, kerugian masyarakat adalah salah satu unsur yang ada dalam konteks maladministrasi. Tidak ada kerugian masyarakat, maka tidak ada kepentingan masyarakat disitu untuk menyampaikan laporan. Kerugian yang diderita oleh masyarakat merupakan salah satu prasyarat untuk bisa melapor ke Ombudsman RI. Jika tidak ada kerugian atau kepentingan yang dialami, maka seharusnya pengaduan atau laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, dapat ditolak. Sebagaimana adagium dalam ilmu hukum No interest no action atau Point d'Interest - Point d'Action, tidak ada kepentingan, maka tidak ada gugatan atau keberatan.

Oleh : Sopian Hadi 

Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan 






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...