Akhirnya Suci Bisa Berobat Gratis
Semua masih ingat kan? Hebohnya kasus Suci beberapa waktu lalu. Seorang anak berusia 16 tahun yang mengalami lumpuh layu sejak lahir dan belum mendapatkan bantuan pengobatan gratis dari pemerintah.
Mengetahui hal itu, pada 16 Maret 2022, Ombudsman Jambi langsung mengunjungi kediaman Suci di RT 20 Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Ombudsman mau memastikan apakah benar pemerintah belum hadir untuk membantu pengobatan Suci, mengingat keluarga Suci tergolong orang yang tidak mampu.
Untuk diketahui, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mampu, maka mereka berhak mendapatkan pengobatan gratis dari pemerintah. Apakah itu melalui BPJS Kesehatan atau bantuan dalam bentuk lain, masyarakat kurang mampu diberikan fasilitas kesehatan gratis oleh negara.
Suci merupakan salah satu bocah yang mengidap kelainan motorik gerak sejak lahir. Pihak keluarga Suci sudah melakukan pengobatan, namun pengobatan tersebut dilakukan melalui jalur umum yang butuh biaya besar. Sementara orang tua Suci hanyalah pedagang makanan ringan di Pasar Aur Duri. Tentu penghasilan mereka tidak cukup untuk membiayai pengobatan anaknya. Di saat orang tuanya pergi jualan, Suci hanya terbaring lumpuh dan ditemani oleh tantenya.
Sebenarnya keluarga Suci sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun kartu BPJS-nya tidak bisa lagi digunakan. Sudah lama non-aktif karena orang tua Suci tidak mampu lagi membayar iurannya, sebab penghasilan mereka turun drastis selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada 17 Maret 2022, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto yang juga mengetahui kondisi Suci, datang mengunjunginya bersamaan dengan kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Jambi. Mensos memberikan bantuan kepada keluarga Suci. Mensos juga meminta Kepala UPT Balai Sosial Alyatama di Talang Bakung Jambi milik Kemensos RI untuk mengurus tunggakan dan kewajiban BPJS Kesehatan keluarga Suci. Selain itu Suci juga dijamin mendapatkan kunjungan fisioterapis secara mandiri ke kediaman Suci setiap pekan.
Setelah lama tidak terdengar, pasca lebaran Idulfitri pada 27 Mei 2022, Ombudsman Jambi kembali mengunjungi kediaman Suci. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas pengobatan gratis yang dijanjikan Ibu Mensos sudah terealisasi?
Ternyata, dari kunjungan Ombudsman Jambi, diketahui bahwa Suci masih menjalani pengobatan yang berbayar seperti pasien umum lainnya. Karena Kartu BPJS Kesehatan diakui tantenya belum aktif. Atas adanya kunjungan Ombudsman Jambi ke kediaman Suci, ramai diberitakan bahwa Suci belum menerima haknya mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Mendengar adanya pemberitaan bahwa Suci belum juga bisa menggunakan kartu BPJS-nya, pihak UPT Balai Sosial Alyatama Talang Bakung Jambi, melalui Ketua RT 20 Kelurahan Penyengat Rendah, membantahnya. Mereka mengatakan bahwa kartu BPJS KIS Suci sudah aktif sejak dua bulan lalu.
Setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, diketahui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Suci sekeluarga sudah aktif dan ditanggung negara sejak dua bulan lalu. Tapi sayang, aktifnya kartu tersebut tidak diberitahukan kepada keluarga Suci. Sehingga selama ketidaktahuan mereka, Suci masih menjalani pengobatan yang berbayar. Atas adanya pemberitaan kunjungan Ombudsman itulah, keluarga Suci baru diberitahukan kalau kartu BPJSnya sudah aktif.
Dalam kasus ini kita bisa belajar, betapa rasa tanggung jawab dan tuntas melaksanakan tugas amat penting. Adanya pelayanan yang tidak dilakukan secara tuntas dapat merugikan masyarakat. Hal seperti ini menjadi pengingat bagi semua unit pemberi pelayanan publik (Unit Kerja Pemerintah) untuk harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai selesai. Sampai kepada pengguna layanan (masyarakat, dalam kasus ini keluarga Suci) menerima atau menikmati produk layanan tersebut.
Oleh: Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi