• ,
  • - +

Artikel

Ada Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lapor Kemana?
• Selasa, 28/09/2021 •
 
Penulis

Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang/jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas. Termasuk salah satu sektor yang sampai saat ini ada subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya "lebih murah".

Perkara barang murah tentu jadi yang paling dicari semua kalangan walau peruntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Adanya subsidi maka barang tersebut menjadi "rebutan" tidak saja untuk mereka yang dianggap miskin. Di sinilah kemudian memantik permasalahan pendistribusian yang diduga tidak tepat sasaran, ditambah lagi masih sering terdengar keluhan masyarakat yang merasa belum bisa menikmati kebijakan subsidi BBM karena ketersediannya yang terbatas. Maka perlu dilakukan pengawasan secara komperehensif dan berkelanjutan (sustainable) oleh stakeholeder terkait baik itu oleh pengawas internal maupun eksternal. Sebab pengawasan menjadi salah satu kunci untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, adapun Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah yaitu minyak tanah dan Solar, sedangkan yang tidak bersubsidi meliputi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Premium dan Jenis BBM Umum(JBU) berupa Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Terhadap JBT inilah diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu karena harganya yang lebih murah, termasuk di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Tren Pemberitaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Babel

Topik BBM bersubsidi di Babel selalu menjadi isu seksi dalam berbagai pemberitaan media cetak dan online, terutama sejak diberlakukannya kebijakan kartu kendali (fuel card) melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 541/1043/IV/2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang pemberlakuannya dimulai pada tanggal 2 Desember 2019 lalu. Kebijakan tersebut merasa perlu dilakukan untuk mengatur dan pembatasan distribusi JBT Solar agar tepat sasaran di wilayah Kepulauan Babel.

Adapun beberapa isu yang sering diberitakan adalah fenomena pengerit (sebutan lokal untuk masyarakat yang membeli BBM  subsidi untuk dijual kembali), banyaknya pengerit yang menimbulkan antrian panjang hingga di luar area SPBU (menggunakan badan jalan umum), ketersediaan Solar di setiap SPBU yang sulit dicari karena sudah habis dibeli oleh pengerit, dugaan tangki yang dimodifikasi agar volume pengisian bisa lebih besar, hingga ditemukan penggunaan fuel card oleh pengerit yang bukan miliknya bahkan satu orang pengerit bisa menggunakan lebih dari satu kartu kendali. Isu-isu tersebut tentu memberi dampak kepada kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran BBM bersubsidi karena ketersediaan menjadi langka, tujuan distribusi dianggapa tidak tepat sasaran, dan kebijakan subsidi juga disalahgunakan oleh pihak-pihak untuk kepentingan pribadinya.

Tren pemberitaan terhadap isu BBM subsidi di atas juga berbanding lurus dengan peningkatan pengaduan di Ombudsman Babel, walaupun pada akhirnya tidak banyak masyarakat yang berani menjadikannya sebuah laporan (sekadar konsultasi). Di beberapa aduan yang dijadikan laporan juga rata-rata Pelapor meminta identitasnya dirahasiakan karena mengantisipasi kondisi-kondisi tertentu.  Dan yang perlu jadi catatan, terhadap tindak lanjut laporan maka Ombudsman hanya terkait permasalahan pelayanan publik yang diduga maladministrasi, tidak dalam ranah pemberian sanksi dan unsur-unsur potensi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pro Kontra di Masyarakat

Kebijakan subsidi BBM yang kemudian diatur lebih teknis oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dengan menerapkan kartu kendali memiliki tujuan yang dianggap baik dalam menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Banyak pro kontra terhadap kebijakan ini dengan sudut pandang subjek yang berbeda, seperti dari sisi masyarakat yang memerlukan Solar untuk transportasi kendaraan pribadi maka kebijakan ini dianggap lebih adil, dari sisi masyarakat dengan transportasi pengangkut barang lintas daerah maka secara teknis menyulitkan karena pengisian dibatasi, sedangkan dari sisi SPBU sebagai penyalur juga dilematis sebab dengan adanya fuel card maka setiap masyarakat yang antri Solar tidak bisa banyak protes lagi karena pengisian dibatasi per harinya namun  di sisi lainnya juga terhadap kartu kendali tersebut maka pihak SPBU tidak bisa melayani pengisian JBT Solar dengan nomor plat kendaraan di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pro kontra menjadi hal yang tidak bisa dihindari dalam penerapan kebijakan ini. Terlepas dari sisi pandang pihak-pihak tersebut, tentu pemerintah pusat maupun daerah juga memiliki pertimbangan khusus dalam melaksanakan kebijakan subsidi. Karena pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya dengan menyediakan jasa maupun barang publik yang dibutuhkan, salah satunya BBM.

Kemana Bisa Melapor?

Sebagai masyarakat, tentu kita juga harus menunjukkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan BBM bersubsidi, baik di level pemerintah pusat maupun di daerah termasuk juga stakeholder terkait seperti Pertamina maupun pihak SPBU sebagai penyalur. Partisipasi aktif masyarakat yang secara langsung mengalami dan melihat kondisi di lapangan merupakan informasi awal untuk bisa disampaikan kepada pihak berwenang dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan. Terutama jika ditemukan hal-hal yang terindikasi tidak sesuai regulasi pada tahap penyaluran.

Melapor menjadi opsi yang paling baik untuk ikhtiar kita mewujudkan tujuan subsidi sesuai yang dicita-citakan. Karena melapor merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi undang-undang. Lalu, kemana bisa melapor?

Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal. Adapun pengawas internal adalah atasan petugas tersebut dan pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pengawas eksternal dapat menyampaikan laporan melalui Ombudsman dan DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Posisi Ombudsman Dalam Pengawasan

Sebagai Lembaga pengawas eksternal memiliki tugas mengawasi pelayanan publik yang lingkupnya berupa barang publik, jasa publik dan pelayanana administratif. Pemerintah sebagai penyedia BBM bersubsidi yang disalurkan melalui SPBU yang ada di wilayah nusantara juga menjadi bagian pengawasan Ombudsman. Pelaksanaan tugas pengawasan dapat bersumber dari aduan maupun laporan atau memberikan saran perbaikan kepada stakeholder terkait melalui kajian sistemik.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi adanya unsur-unsur pidana yang tentu bukan ranah Ombudsman untuk menindaklanjutinya. Namun terhadap potensi penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, berpihak atau terindikasi ada konflik kepentingan maka sudah tugas Ombudsman untuk menindaklanjutinya.

Posisi Ombudsman dalam melaksanakan fungsi pengawasan BBM subsidi juga perlu didukung dengan partisipasi masyarakat secara aktif. Karena masyarakat sebagai pengguna yang mengalami langsung akan lebih mengetahui kendala teknis di lapangan dan harapannya terhadap hal tersebut bisa menjadi bahan perbaikan dan evaluasi untuk terus memperbaiki proses penyaluran BBM bersubsidi kepada masyararakat, termasuk kebijakan fuel card  yang saat ini masih terus diberlakukan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

Jadi, jika menemukan pelayanan BBM subsidi yang berpotensi malasministrasi maka bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal daring, antara lain Whatsapp 08119733737, Telepon 0717-9114193, Fanspage Facebook Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Instragram @Ombudsmanbabel137, email pengaduan.babel@ombudsman.go.id, dan form konsultasi https://forms.gle/h3hT8vYSrg8U1Jha7.

Mari bersama Ombudsman mengawasi, ikut berperan aktif mengevaluasi penyaluran BBM bersubsidi. Karena apapun kebijakannya, kita semua selalu punya semangat dan cita-cita yang sama untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan bersih. (MA)

#PelayananBBMSubsidi #ArtikelRiksaBabel #BBMSubsidiSolar #FuelCardBBMSubsidi





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...