• ,
  • - +

Artikel

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Teken MoU dengan Universitasi di Banjarmasin
KABAR OMBUDSMAN • Jum'at, 04/10/2024 •
 

Banjarmasin - Dalam rangka pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Perguruan Tinggi Politeknik Negeri yaitu Banjarmasin (Poliban) dan Universitas Islam Kalimantan Selatan (Uniska), Kamis (3/10/2024).

Penandatanganan MoU ini ditandangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin Joniriadi, Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Abd Malik, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Khudzaifah Dimyati.

MoU bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kualias pelayanan publik serta mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar kualitas serta kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Ruang lingkup MoU meliputi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan/aduan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, pertukaran data dan/atau Informasi, dan kegiatan lain yang disepakati.

Mokhammad Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI ini merupakan lembaga negara pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. "Ini salah satu upaya Ombudsman RI dalam pencegahan maladministrasi dengan memberikan pengaruh agar lembaga penyelenggara layanan publik dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi," turur Najih.

Najih menjelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan. Ini diharapkan mahasiswa bisa ikut pengawasi sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan maladministrasi.

Menambahkan, Najih mengatakan bahwa komponen pelayanan publik terdiri dari dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarpras dan fasilitasi, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan aduan, jumlah pelaksanaan, jaminan

"Penyelenggara memiliki kewajiban menerapkan standar pelayanan, tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," jelas Najih.

Diakhir paparannya sebagai narasumber Kuliah Umum, Najih mengungkapkan untuk instansi terlapor tertinggi di Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan yaitu pemerintah daerah. Sedangkan, substandi terlapor tiga tertinggi di Kalimantan Selatan yaitu adminduk, perhubungan dan infrastruktur, dan pendidikan.

"Diharapkan adanya sinergi, kerja sama, kolaborasi antara Ombudsman RI dengan universitas dapat menjadi mitra strategis untuk membantu masyarakat agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat," pungkas Najih.

Kegiatan yang sama juga akan dilakukan pada penandatanganan MoU antara Ombudsman RI dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin serta kegiatan pemantauan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Banjarmasin Jumat (4/9/2024). (HA)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...