• ,
  • - +

Artikel

Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
• Kamis, 18/04/2019 • Dr. Taqwaddin Husin
 
Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat berada di Den Haag, Belanda. Foto by Dok. Pribadi


Akhir-akhir ini pencanangan komitmen zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) semakin sering dilakukan di berbagai instansi pemerintah, utamanya instansi pusat. Saya beberapa kali diundang dan diminta menyampaikan kata-kata sambutan. Menurut saya ada beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM).

Pertama, komitmen adalah janji pada diri sendiri dan pada pihak lain untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai yang dibebankan pada seorang pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Intinya, seorang yang memiliki komitmen merupakan orang yang siap untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab (haftung). Dengan begitu, ia akan berbuat sesuai dengan apa yang diucapkannya. "Cakap serupa bikin", kata warga negara seberang.

Komitmen agak berbeda dengan perjanjian yang dikenal dalam rumusan Hukum Perdata. Komitmen lebih pada tataran moral. Sehingga orang yang tidak berkomitmen pada apa yang sudah diucapkannya sebagai janji (janji dalam kampanye misalnya) hanya memiliki konsekuensi dianggap menyimpangi moral pribadi. Berbeda halnya dengan perjanjian dalam perspektif hukum perdata maka akan berlaku asas pacta sun servanda, yaitu janji akan mengikat para pihak sebagaimana halnya undang-undang. Artinya, janji tersebut harus ditepati. Jika tidak, maka akan menimbulkan konsekuensi yang dapat digugat secara hukum.

Kedua, zona integritas yang dimaksudkan dalam komitmen yang akhir-akhir ini dilakukan pencanangannya oleh instansi-instansi pemerintah adalah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajarannya yang berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, yaitu akan memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini sesuai dengan harapan sebagai tersurat dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Mengacu pada integritas sebagaimana dimaksud di atas, hemat saya bahwa pemerintah secara jujur mengakui fakta pungli dan korupsi telah merusak sendi kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Aksi-aksi korupsi yang dilakukan berbagai elite politisi, pemerintahan, dan berbagai pihak lainnya senyatanya telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional yang mengakibatkan tidak stabilnya indeks pembangunan, pengangguran, dan orang miskin yang masih tinggi, dan utang luar negeri makin membengkak, serta kemudahan berbisnis di Indonesia masih berada di urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei oleh Bank Dunia.

Selain itu, korupsi pun telah menimbulkan implikasi yang meluas terhadap sumber daya alam. Akibatillegal logging atau penebangan liar maka tingkat kerusakan hutan saat ini sudah mencapai tingkat stadium 4 alias gawat. Secara nasional 0,7 juta hektar hutan yang rusak setiap tahun. Akibatnya, banjir bandang di mana-mana, secara merata mulai dari Aceh Tenggara hingga Jawa Barat dan Papua. Padahal semua ini merupakan dataran tinggi yang secara logika bukan merupakan daerah tumpukan air. Korupsi SDA tidak saja berupaillegal logging, tetapi juga terjadi berupaillegal mining danillegal fishing.

Dampak serius lainnya karena maraknya korupsi dan pungli yaitu pada sektor pelayanan publik. Minimnya kuantitas dan rendahnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi disinyalir erat berkaitan dengan aksi-aksi korupsi dan pungli. Perbedaan sederhana antara korupsi dan pungli adalah pada siapa yang mengalami korban kerugian. Jika pada pidana korupsi maka yang akan mengalami kerugian adalah keuangan negara dan pembangunan nasional. Sedangkan pada pidana pungli yang akan mengalami kerugian langsung masyarakat.

Demikian marak dan masifnya kejahatan pungli yang dilakukan oleh aparat birokrasi dan antek-anteknya, maka Presiden Jokowi membentuk Satgas Saber Pungli, yang hierarkhinya mulai dari satgas nasional hingga ke provinsi dan kabupaten/kota. Satgas Saber Pungli merupakan akronim dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Artinya, kejahatan pungli harus disapu bersih alias diberantas hingga tuntas. Namun faktanya bagaimana?

Ketiga, Ombudsman RI yang berkonsentrasi pada pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik setiap hari menerima pengaduan masyarakat mengenai masalah ini, baik pada tataran kebijakan maupun pada level terapannya. Misalnya, pemerintah menerbitkan peraturan bahwa siapa saja yang ditikam atau dianiaya maka biaya pengobatannya tidak bisa ditanggulangi oleh BPJS. Ini kebijakan yang "gila". Orang sudah menjadi korban, padahal yang bersangkutan memiliki kartu Indonesia Sehat (Kartu BPJS). Namun BPJS tidak mau membiayainya sehingga rumah sakit menolak karena tidak bisa diklaim. Jika pun rumah sakit mengobati, maka segala pembiayaannya ditanggulangi dari dana rumah sakit. Semua ini sedikit banyak dari "ada apa dengan BPJS?"

Maraknya korupsi dan pungli di Indonesia, hemat saya disebabkan antara lain karena lemahnya komitmen integritas pimpinan dan jajaran pemerintahan sehingga upaya pencanangan komitmen zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat menjadi salah satu upaya awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lemahnya integritas pimpinan, apalagi jika jabatan didapat karena transaksi, maka bisa diduga pejabat yang "membeli jabatan" akan bersifat geureuda atau serakah dengan target harus mendapatkan pendapatan yang melebihi dari harga transaksi. Minimnya keteladanan juga merupakan faktor yang ikut menyuburkan korupsi dan pungli. Upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari keluarga. Tamsilan Aceh yang tepat untuk hal ini, pakiban u meunan minyeuk, pakiban du meunan aneuk (bagaimana kelapa begitulah minyaknya, bagaimana ayah begitulah anaknya). Mengacu pada narit maja Aceh ini, maka integritas pimpinan merupakan syarat utama mewujudkan birokrasi bebas korupsi. Sedangkan hal lainnya terkait dengan penyebab korupsi adalah lemahnya pengawasan, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.

Pada bagian akhir tulisan ini, saya ingin menjelaskan untuk apa pentingnya kita (rakyat) harus menaruh perhatian pada upaya mewujudkan WBK dan WBBM. Semua kita, sebagai warga negara (publik) hemat saya harus menjadistakeholder (multipihak) dalam agenda ini. Dalam Agenda Reformasi Birokrasi menuju Indonesai Maju 2025, diharapkan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas aparatur pemerintahan. Kapasitas dimaksudkan di sini adalah kompetensi, baik kompetensi teknis dan akademis, maupun kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sehingga, idealnya, para pimpinan birokrasi yakni mereka yang benar-benar cakap dan ahli dalam bidangnya. Jadi, bukan mengutamakan ahli famili. Pentingnya kualitas kompetensi insani untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga, dengan menerapkan prinsip-prinsipgood governance maka tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan makin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.

Upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap palayanan publik, yang oleh Ombudsman RI dikenalkan survei indeks persepsi maladministrasi, sebetulnya merupakangrand scenario untuk menumbuhkembangkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Sehingga dengan agenda WBK dan WBBM, maka pertanyaan filosofis konstitusional tentang tujuan dilahirkannya negara dan tujuan dibentuknya pemerintah akan terjawab dalam tataran empiris, realita dalam alam nyata, bukan dalam debat capres.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...