• ,
  • - +

Artikel

Wujudkan Zona Hijau, Ombudsman Teken Kerja Sama Dengan Kanwil BPN Malut
• Kamis, 28/03/2019 • Dian Megawati Tukuboya
 
Kepala perwakilan Ombusman Provinsi Maluku Utara,Sofyan Ali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, M. Syahri menyerahkan surat perjanjian kerjasama di Kantor BPN Kota Ternate.

Ternate, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Maluku Utara bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meneken perjanjian kerja sama dalam rangka pemenuhan standar layanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Rabu (27/03). Kerja sama ini bertujuan untuk perbaikan standar layanan di masing-masing Kantor Pertanahan se Provinsi Maluku Utara.

"Berdasarkan hasil survey kepatuhan standar layanan yang dilakukan oleh Ombudsman di 5 Kantor Pertanahan, hanya Kantor Pertanahan Ternate yang sudah memperoleh predikat kepatuhan hijau dengan skor 96, sementara untuk Kantor Pertanahan Halut, Halsel dan Tidore memperoleh predikat kuning dan Halteng masih tetap pada predikat merah," ungkap Sofyan Ali, Kepala Perwakilan Ombudsman dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga memaparkan bentuk standar layanan yang menjadi penilaian untuk penyelenggara layanan. Ombudsman juga mengharapkan keseriusan dari para Kepala Kantor Pertanahan dan jajarannya untuk melakukan perbaikan standar layanan, "Di instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan, pastinya sudah ada peraturan yang mengatur tentang standar pelayanan yang berlaku secara nasional. Tinggal bagaimana kreatifitas dari masing-masing Kantor Pertanahan memanfaatkan sumber daya dan anggaran yang ada untuk mendesain standar layanan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," tambah Sofyan.

Selain itu, Ombudsman menyarankan agar ada reward dari Kanwil BPN  untuk Kantor Pertanahan Ternate yang berhasil memperoleh nilai kepatuhan tinggi, sedangkan untuk Kantor Pertanahan lain agar bisa dievaluasi. "Kami berharap di tahun ini seluruh Kantor Pertanahan di Maluku Utara bisa memperoleh predikat hijau untuk standar layanan, jika ada yang masih berada di zona merah setelah survey maka harus ada punishment yang diberikan Kanwil BPN," tutup Sofyan dalam sambutannya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil BPN Maluku Utara M. Syahrir menyatakan pihaknya akan menseriusi perbaikan standar layanan di masing-masing Kantor Pertanahan. "Saya harapkan juga para Kepala Kantor Pertanahan agar setelah itu serius dalam perbaikan standar layanan. Apalagi hari ini kita secara bersama-sama telah menanda tangani perjanjian kerja sama dan menyatakan komitmen untuk pemenuhan tingkat kepatuhan standar layanan berdasarkan undang-undang pelayanan publik," ungkap M. Syahrir pada sambutannya.

Menurutnya, ia tak segan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor dan pejabat Kantor Pertanahan jika tahun ini masih memperoleh predikat kepatuhan rendah. "Saya pastikan akan adapunishment yang diberikan kepada Kepala Kantor dan Pejabat di masing-masing Kantor Pertanahan jika tidak memperbaiki standar layanannya," tambahnya.

 Pada kesempatan tersebut, Achmad juga memaparkan kendala-kendala yang dihadapi jajarannya di kantor Pertanahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. "Contohnya pada pelayanan pengukuran tanah, tidak ada anggaran transportasi yang disediakan bagi petugas pengukur. Akhirnya biaya transportasi harus dibebankan kepada pemohon, karena staf-staf kami di daerah tidak memiliki kendaraan dinas. Padahal masalah tersebut sudah kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, namun sampai sekarang belum ditindak lanjuti," tutupnya.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...