Wujud Kehadiran Negara Ketika Kemarau Tiba

Musim kemarau sering kali dipandang sebagai fenomena alam yang datang secara berkala. Namun, ketika kemarau berkepanjangan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk minum, memasak, mandi, dan kebutuhan dasar lainnya, maka kemarau menjadi persoalan pelayanan publik.
Indonesia sedang dilanda musim kemarau panjang yang dipengaruhi oleh El Niño. Kondisi ini membuat beberapa daerah rawan mengalami kekeringan serta peningkatan titik panas pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di Provinsi Gorontalo, berdasarkan data yang dikabarkan oleh KompasTV pada tanggal 5 Agustus 2026, musim kemarau panjang menyebabkan krisis air bersih bagi sekitar 16.000 warga di Gorontalo terutama yang berada di dataran tinggi, kekeringan lahan pertanian, serta penyusutan debit air signifikan di Danau Limboto.
Air merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi negara. Secara hukum, kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan air masyarakat dijamin dalam peraturan-perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Undang-undang tersebut juga menempatkan kebutuhan pokok sehari-hari sebagai prioritas dalam pemenuhan kebutuhan air.
Dengan demikian, ketika musim kemarau menyebabkan ketersediaan air menurun, pemerintah wajib melakukan pendistribusian air setelah terjadi krisis. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya kesiapsiagaan pelayanan sebelum masyarakat benar-benar mengalami kondisi tanpa air.
Di Provinsi Gorontalo, sejumlah aktivitas penanganan mulai dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan publik akibat musim kemarau. Salah satunya adalah pendistribusian air bersih.
Dari data yang tercantum pada website Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mencatat sebanyak 15 permohonan bantuan air bersih dari masyarakat di tiga kabupaten. Berdasarkan rekapitulasi Pusat Pengendali Operasi Sistem Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Gorontalo, sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten Bone Bolango.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama instansi terkait seperti Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Gorontalo dan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bone Bolango melakukan pendistribusian air bersih melalui kegiatan pada kegiatan siaga darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bone Bolango tahun 2026.
Data per tanggal 20 Agustus 20, menunjukan sebanyak 12 kecamatan, 24 desa, 1 sekolah, 1.505 kepala keluarga, atau 5.627 jiwa terdampak kekeringan.
Di balik angka-angka tersebut terdapat warga yang membutuhkan air untuk minum, keluarga yang harus mengatur ulang kebutuhan sehari-hari, anak-anak yang membutuhkan air untuk kebersihan, sekolah yang harus tetap menjalankan aktivitasnya, serta kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang mendasar: apakah pemerintah daerah telah memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan air yang layak, aman, cukup, terjangkau, dan berkelanjutan selama kondisi kekeringan?
Kemarau dan Standar Pelayanan Publik
Dari perspektif pelayanan publik, penyediaan air bersih juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkungan.
Ketentuan ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan musim kemarau.
Jika kondisi lingkungan berubah dan ketersediaan air menurun secara drastis, maka penyelenggara layanan harus memiliki mekanisme pelayanan yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.
Pelayanan air bersih pada musim kemarau setidaknya harus menjawab beberapa pertanyaan: siapa masyarakat yang menjadi prioritas, berapa kebutuhan minimal air, bagaimana mekanisme permohonan bantuan, berapa lama waktu respons pemerintah, bagaimana kualitas air yang didistribusikan, bagaimana jadwal distribusi diumumkan kepada masyarakat, dan ke mana masyarakat harus menyampaikan pengaduan apabila tidak mendapatkan pelayanan.
Air Minum Merupakan Pelayanan Dasar
Pemenuhan kebutuhan air minum juga merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menempatkan pelayanan dasar sebagai pelayanan yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengatur mengenai penerapan SPM dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar.
Dengan kerangka tersebut, kekeringan semestinya menjadi bagian dari perencanaan pelayanan dasar pemerintah daerah, bukan kejadian yang sepenuhnya ditangani secara ad hoc setelah masyarakat mengajukan permohonan.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Menunggu Masyarakat Mengadu
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah paradigma pelayanan yang masih cenderung reaktif.
Dalam kondisi normal, masyarakat mungkin masih dapat memperoleh air melalui jaringan perpipaan, sumur, mata air, atau sumber air lainnya. Namun, ketika sumber-sumber tersebut mulai mengering, kelompok masyarakat yang berada di dataran tinggi akan menjadi kelompok yang paling rentan.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu masyarakat datang mengajukan permohonan.
Pemerintah daerah perlu memiliki peta wilayah rawan kekeringan, data jumlah penduduk terdampak, data kelompok rentan, titik sumber air alternatif, ketersediaan armada tangki, kapasitas penyimpanan air, serta mekanisme distribusi yang jelas.
Dengan demikian, ketika indikator kekeringan mulai menunjukkan peningkatan risiko, pemerintah sudah dapat melakukan tindakan berdasarkan data.
Pendekatan semacam ini akan menggeser pelayanan publik dari responsif setelah terjadi masalah menjadi antisipatif sebelum masyarakat mengalami krisis.
Distribusi Air Harus Berbasis Keadilan
Distribusi air bersih pada masa kekeringan juga harus memperhatikan prinsip keadilan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama untuk memperoleh air. Masyarakat yang tinggal dekat pusat kota mungkin memiliki akses lebih mudah terhadap distribusi air. Namun, masyarakat di wilayah terpencil, keluarga berpenghasilan rendah, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya dapat mengalami hambatan yang jauh lebih besar. Karena itu, distribusi air tidak semestinya hanya berdasarkan siapa yang lebih cepat mengajukan permohonan.
Pemerintah daerah perlu menggunakan data kerentanan sebagai dasar penentuan prioritas. Sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan wilayah dengan konsentrasi penduduk tinggi juga perlu menjadi perhatian karena kekurangan air pada fasilitas-fasilitas tersebut dapat menimbulkan dampak pelayanan yang lebih luas.
Kualitas Air Tidak Boleh Diabaikan
Dalam kondisi darurat, kuantitas air memang penting. Namun kualitas air tidak boleh dikorbankan.
Dalam Peraturan Pemeritah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum mendefinisikan kebutuhan pokok air minum sehari-hari sebagai air yang digunakan untuk kebutuhan minum, memasak, mandi, mencuci, sanitasi, dan ibadah. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pengembangan SPAM berkaitan dengan pemenuhan aspek kuantitas dan kualitas air minum.
Karena itu, air yang didistribusikan kepada masyarakat harus memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang sebelumnya mengalami krisis air justru menghadapi persoalan baru karena memperoleh air yang kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sumber air, kualitas air, jadwal distribusi, serta mekanisme pengaduan.
Pengaduan Harus Menjadi Bagian dari Penanganan Kekeringan
Musim kemarau juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengaduan pelayanan publik. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas kepada siapa mereka menyampaikan laporan ketika air tidak kunjung datang, distribusi tidak merata, kualitas air bermasalah, atau terdapat kelompok masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.
Sistem pengaduan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Setiap pengaduan harus dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diinformasikan kembali hasilnya kepada masyarakat. Dengan demikian, pengaduan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi sumber data bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan.
Saatnya Pemerintah Menyiapkan "Protokol Pelayanan Air Saat Kemarau"
Kondisi kekeringan yang terjadi saat ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan air yang lebih siap menghadapi perubahan iklim dan anomali cuaca.
Pemerintah daerah perlu memiliki protokol pelayanan air bersih pada musim kemarau yang setidaknya mencakup lima hal.
Pertama, sistem peringatan dini. Pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk menentukan kapan suatu wilayah mulai masuk kategori rawan kekeringan dan kapan intervensi pelayanan harus dilakukan.
Kedua, basis data masyarakat terdampak. Data harus diperbarui secara berkala dan mencakup jumlah penduduk, lokasi, kelompok rentan, fasilitas umum, serta kebutuhan air.
Ketiga, kepastian distribusi. Pemerintah harus memiliki jadwal, rute, armada, titik distribusi dan mekanisme prioritas yang dapat diketahui masyarakat.
Keempat, jaminan kualitas. Air yang didistribusikan harus memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan.
Kelima, pengaduan dan evaluasi. Setiap distribusi harus dapat dipantau dan dievaluasi, termasuk untuk mengetahui apakah masih terdapat wilayah atau kelompok masyarakat yang belum terlayani.
Kemarau Adalah Ujian Kehadiran Pemerintah
Kekeringan memang merupakan fenomena alam. Namun, dampak sosialnya sangat dipengaruhi oleh seberapa siap pemerintah mengantisipasinya. Yang sedang diuji bukan hanya ketahanan masyarakat menghadapi kemarau. Namun yang diuji adalah kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.
Pendistribusian air bersih yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama berbagai pihak merupakan langkah penting dan perlu diapresiasi. Namun, langkah tersebut sebaiknya tidak berhenti sebagai respons darurat. Data 12 kecamatan, 24 desa, satu sekolah, 1.505 kepala keluarga dan 5.627 jiwa terdampak harus menjadi dasar untuk membangun kebijakan yang lebih permanen dan terukur.
Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya pelayanan yang hadir ketika masyarakat mengadu. Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mampu membaca risiko, hadir sebelum krisis membesar, menjangkau kelompok yang paling rentan, memberikan layanan secara adil dan berkualitas, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas kebutuhan dasarnya.
Kemarau akan berlalu. Namun, pelajaran dari kemarau harus menetap dalam kebijakan. Sebab bagi masyarakat yang sedang kehausan, air bukan sekadar komoditas. Air adalah kebutuhan dasar, hak warga negara, dan salah satu ukuran paling nyata tentang seberapa hadir pemerintah dalam kehidupan masyarakat.








