Wabah Pinjaman Online
Internet sebagai bagian dari perkembangan teknologi memberikan pengaruh yang luar biasa pada kehidupan. Dengan internet, informasi menjadi mudah diakses, baik itu menggunakan komputer, laptop maupun smartphone. Bahkan dengan munculnya internet, seolah-olah dunia tidak mengenal batas. Lambat laun, peranan internet menjadi kebutuhan yang tidak dapat terlepas bagi manusia.
Penggunaan internet juga merambah pada sektor ekonomi, bisnis, dan keuangan. Misalnya, hadir mobile banking, Ovo, Gojek, Grab dan sejenisnya yang merupakan inovasi transaksi pembayaran, delivery, logistik maupun transportasi. Perkembangan lainnya yang turut meramaikan era digital yakni adanya inovasi keuangan digital dan pinjaman uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
Isu yang dibahas dalam tulisan ini ialah mewabahnya penawaran pinjaman online/pinjol. Saat ini, pinjol sedang gencar-gencarnya melakukan penawaran jasa pinjaman uang. Strategi pasar yang dilakukan oleh pinjol diantaranya menetapkan rendahnya pengenaan bunga, persyaratan yang tidak ribet, besaran pinjaman dimulai dari kisaran Rp 500.000,- hingga jutaan rupiah, serta tidak menyertakan jaminan serta tidak diperlukan tatap muka antara peminjam dan pemberi pinjaman. Beragam keunggulan pinjol tersebut menjadi daya tarik yang cukup menggiurkan dibandingkan dengan penawaran pinjaman uang secara konvensional (lembaga jasa keuangan maupun pembiayaan).
Akses informasi berkenaan pinjol pun mudah diperoleh. Hanya dengan mengetik di situs internet melalui smartphone, informasi berkenaan dengan pinjol akan bermunculan. Terkadang, bagi sebagian pengguna smartphone cenderung abai dengan masuknya pesan/notifikasi dari nomor tidak dikenal berkenaan dengan penawaran pinjol. Sedangkan sebagian lagi cenderung tertarik dengan penawaran yang diberikan. Ada pula yang merasa terganggu dengan masuknya pesan dari nomor tidak dikenal tersebut.
Kemudahan penawaran yang diberikan oleh pinjol tidak semanis realitanya. Buktinya, sebagian peminjam merasa terkena jebakan. Bahkan berpotensi pada dugaan pelanggaran hukum. Seperti adanya ancaman, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, manipulasi data serta penyadapan/ penyebaran data pribadi (illegal access) tanpa sepengetahuan si peminjam. Tentunya hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Terlebih jika masyarakat sekaligus sebagai pengguna jasa pinjol menjadi korban.
Dari sekian banyak pemberitaan korban pinjol, salah satu korban pernah mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Sebelumnya korban merupakan pengguna jasa top up produk virtual dari aplikasi Shopintar dan kredit online dari aplikasi Kredit Pintar. Korban protes terhadap layanan Shopintar dikarenakan korban sudah empat kali mendeposit dananya. Namun ada satu transaksi yang belum diproses. Disamping itu, korban terkejut ketika mendapatkan notifikasi tagihan pembayaran diKredit Pintar atas hutang dari transaksi kredit yang dilakukannya di aplikasi Shopintar. Akhirnya, korban pun merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Sementara itu, korban sudah menyampaikan aduannya kepada costumer cervice (CS) aplikasi Shopintar. Korban juga telah mengadukan permasalahannya ke pihak OJK Regional 9 Kalimantan. Namun belum ada kepastian atas tindak lanjut permasalahan korban dimaksud.
Ditinjau dari aspek kewenangan OJK terhadap inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan diatur dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Sedangkan pengaturan pinjol berbasis teknologi informasi termuat dalam POJK No 77/POJK.01/2016. Kewenangan OJK berkaitan erat terhadap pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Secara spesifik, OJK berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pinjol yang terdaftar. Menurut data rilis OJK, sebanyak 127 perusahaan yang baru terdaftar per 7 Agustus 2019. Pengawasan OJK berkenaan dengan kewajiban bagi penyelenggara untuk menyampaikan laporan berkala secara elektronik kepada OJK, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan. Termasuk di dalamnya memuat laporan atas pengaduan Pengguna disertai tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
Atas aduan korban tersebut, lantas bagaimana peran OJK? Mengingat kredit online dariaplikasi Kredit Pintar termasuk 127 perusahaan terdaftar. OJK pun dapat memberlakukan pengawasan sebagaimana ketentuan POJK Nomor 77 /Pojk.01/2016. Lalu, bagaimana dengan perusahaan berstatus ilegal? OJK tidak berwenang melakukan pengawasan pinjol ilegal. Terlebih lagi, larangan bagi perusahaan pinjol terdaftar hanya bersifat sanksi administratif. Baik berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Adapun tugas pengawasan terhadap pinjol ilegal diserahkan pemerintah dengan membentuk Satgas Waspada Investigasi (SWI) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Mengutip Harian Cnbcindonesia.com, atas mewabahnya pinjol illegal telah dilakukan penindakan (blokir) oleh SWI sebanyak 1.477 entitas sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019. Artinya, permintaan masyarakat akan pinjam-meminjam uang secara online begitu besar. Hal ini tentunya menjadi PR bagi pemerintah guna memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pinjol. Bahwa regulasi hukum dalam level Undang-Undang menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan. Dengan ketiadaan aturan, justru menimbulkan kekosongan hukum. Terlebih, penyelenggaraan pinjol rentan terhadap tindakan pelanggaran hukum berupa ancaman, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, manipulasi data serta penyadapan/ penyebaran data pribadi (illegal access) tanpa sepengetahuan si peminjam.
Sementara itu, hukum selalu ketinggalan. Penindakan terhadap pinjol yang berkaitan dengan hukum pidana didasarkan pada KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi, dalam pemberlakuannya pun masih terdapat kekurangan. Bahwa cakupan hukum pidana tidak dapat menjangkau keseluruhan tindak pidana dalam penyelengaraan pinjol. Penjeratan pinjol selama ini dikenakan terhadap dugaan tindak pidana berupa penyebaran data pribadi, pengancaman dalam penagihan, penipuan, fitnah maupun pelecehan seksual melalui media elektronik.
Seharusnya, pemerintah melalui pembentuk undang-undang memberikan atensi lebih terhadap penyelenggaraan pinjol. Diperlukan suatu kebijakan guna pengaturan pinjol. Bahwa pembaruan hukum diperlukan dengan dibuatnya peraturan khusus yang mengatur penyelengggaran pinjol, mengingat semakin berkembangnya teknologi dan informasi dalam bertransaksi elektronik.