UNBK Tanpa Maladministrasi
Bandung - Selama bulan Maret 2018, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti 4 laporan dugaan Maladministrasi berupa pungutan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di satuan pendidikan yang dibiayai pemerintah (sekolah negeri). Ujian Nasional Berbasis Komputer merupakan bentuk penyelenggaraan layanan publik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Sekolah, baik pada tingkat dasar ataupun menengah. Penyelenggaraan UNBK merupakan layanan yang pembiayaannya dijamin oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan. Konsekuensinya, masyarakat tidak dikenai kewajiban membayar pungutan baik dalam rangka persiapan ataupun pelaksanaan UNBK.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 telah didefinisikan bahwa:
"Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar."
Haneda Sri Lastoto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa ketiga Permendikbud tersebut, melarang Sekolah Negeri untuk menetapkan pungutan kepada Orangtua/Wali Siswa. Larangan tersebut tidak berlaku pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Sekolah Swasta.
"Berdasarkan pemantauan UNBK 2017 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara nasional, salah satu permasalahan UNBK adalah kurangnya pendanaan bagi Sekolah Negeri. Mengantisipasi hal ini, semestinya Sekolah dan Komite melakukan upaya-upaya yang sifatnya kreatif dan inovatif dalam rangka mencukupi pendanaan UNBK", jelas Haneda.
Sehubungan dengan pungutan telah dilarang, maka Sekolah dan Komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Ketika Sekolah Negeri memaksakan penggalangan dana penyelenggaraan UNBK melalui pungutan, maka upaya tersebut merupakan maladminsitrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang karena adanya unsur melawan hukum dalam pungutan. Lebih lanjut, Orangtua/Wali Siswa yang berkeberatan terhadap pungutan tersebut dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
"Ombudsman Republik Indonesia telah secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolah. Pengawasan tersebut tidak hanya terbatas pada tidak dilakukannya pungutan UNBK di Sekolah Negeri, tetapi juga termasuk ketaatan Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta terhadap Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)", tutup Haneda.
Konsultasi dan keluhan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa barat Jalan Kebonwaru Utara No. 1 Bandung telepon (022)-7103733 atau melalui pos-el pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau jabar@ombudsman.go.id. tata cara pengaduan dapat mengunjungi laman situs web ombudsman.go.id. (DO)