• ,
  • - +

Artikel

Uang Duka dan Pemakaman Karyawan Belum Dibayar, Ombudsman Sumsel Periksa Petinggi BUMN di Palembang
• Jum'at, 14/02/2020 • Hendrico
 
Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan, Sdr Hendrico sedang melakukan pemeriksaan dengan PT DKB Palembang, 13/02/2020 (Foto by Arif)

Palembang - Ombudsman RI Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait salah satu BUMN di Palembang, PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) Cabang Palembang di Kantor Ombudsman Sumsel, Kamis (13/02). "Hari ini kami jadwalkan memeriksa manajemen PT. DKB Palembang terkait laporan seorang pensiunan guru atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PT. DKB Palembang", ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumsel, Hendrico.

"Pelapor merupakan istri dari karyawan tetap yang telah bekerja selama 16 tahun di PT. DKB Palembang. Ia mengeluhkan belum dibayarkannya uang duka dan pemakaman alm. suaminya sebesar Rp. 47.000.000,- yang seharusnya dibayarkan pada Bulan April 2019, namun hingga laporan disampaikan ke Ombudsman, uang tersebut belum diserahkan kepada keluarga", ungkap Hendrico

Menurut Hendrico, PT. DKB Palembang sejauh ini bersikap kooperatif. Manager PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari Cabang Palembang dalam pemeriksaannya yang didampingi oleh Asisten Manager dan Bagian SDM & Umum mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan dengan lancar. Hanya saja pernyataannya masih perlu dikaji lagi dengan alat bukti lainnya.

"Dari keterangan yang disampaikan, PT DKB mengklaim saat ini sedang mengalami defisit anggaran sehingga belum mampu membayarkan hak dari karyawan tersebut. Manajer meminta waktu dalam minggu ini menyelesaikan permasalahan ini di Kantor Pusat, agar yang menjadi keluhan pelapor dapat diselesaikan dengan segera", beber dia.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...