• ,
  • - +

Artikel

Tuturan Ombudsman Gen Pertama
ARTIKEL • Kamis, 04/02/2021 • Siska Widyawati
 
Ketua Ombudsman RI periode 2000-2010, Antonius Sujata

"Ombudsman RI adalah Ombudsman yang paling kuat di dunia dan untuk itu kita bersyukur karena bisa melaksanakan tugas dengan tenang" 


Gempol, Jakarta, 3 Februari 2021

"Selamat kepada Ombudsman generasi ke-empat, saya Ombudsman generasi pertama, Pak Danang generasi kedua, Pak Rifai generasi ketiga dan terimakasih kepada generasi Pak Rifai atas kerja kerasnya," ucapan selamat Antonius Sujata dalam orientasi kepada calon Ombudsman terpilih periode 2021 - 2026 pagi ini melalui virtual.

Antonius Sujata, bersama dengan Prof. Sunaryati Hartono sebagai Wakil Ketua dan 6 Anggota Ombudsman lainnya adalah Ombudsman generasi pertama yaitu sejak Ombudsman bernama Komisi Ombudsman Nasional tahun 2000 hingga tahun 2008 dengan nama baru yaitu Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pagi tadi, tepat dihadapan para Ombudsman baik yang mantan, yang sedang bekerja  maupun calon Ombudsman baru yang terpilih tahun 2021-2026, Pak Anton dengan inisial PAS (Pak Antonius Sujata) menebarkan semangat serta membangunkan kembali ingatan tentang ke-Ombudsman-an di masa lalu, sekarang dan masa depan.

Pak Anton menceritakan bahwa generasinya sebagai Ombudsman pertama yang memiliki tugas yang diemban berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, diantaranya adalah mempersiapkan adanya Ombudsman yang kokoh-kuat sehingga diharapkan sampai dengan saat ini Ombudsman dalam menjalankan tugasnya dapat melalui jalan yang mulus.

Saat itu, di tahun 2000 hanya dengan berbekal selembar kertas yaitu  Keputusan Presiden No. 44 tahun 2000, beliau dan rombongan generasi pertamanya bekerja tanpa ada dukungan SDM dan kantor namun hal itu tidak menyurutkan semangat dalam mengemban tugas. "Kami yang utama hanya berbekal selembar kertas Keputusan Presiden No. 44 tahun 2000, namun kami mempunyai moto "doing by learning, learning by doing" saat generasi kami memimpin", tuturnya seraya mengenang. Teringat akan laporan pertama dari seorang dokter, dokter Rudy yang melaporkan permasalahan Mahkamah Agung kepada Komisi Ombudsman Nasional, saat itu Ombudsman benar-benar baru dan butuh sosialisasi kepada masyarakat. Berbekal laporan pertama itulah, Ombudsman menjadikannya sarana sosialisasi dan menjadiheadline news di harian Kompas pada masanya dan mulailah masa-masa itu Ombudsman diketahui dan dikenal.

Kembali Pak Anton menjelaskan tugas awal sebagai Ombudsman generasi pertama adalah : 1. Mempersiapkan konsep rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman; 2.  Melakukan sosialisasi; 3. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan; 4.Mempersiapkan SDM.

Dalam penjelasannya Pak Anton mengatakan bahwa saat itu adalah benar-benar awal yang hebat dimana harus memompa semangat belajar dan pelajaran tentang Ombudsman didapat dari Ombudsman Internasional yang melalui berbagai kegiatannya diikuti oleh Komisi Ombudsman Nasional. Khusus dalam mewujudkan tugas merancang konsep UU tentang Ombudsman, Pak Anton menyampaikan bahwa persiapan itu merupakan usaha yang tak sia-sia walau butuh 8 tahun kemudian hingga akhirnya Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI terbit.

Teringat saat beliau meresmikan salah satu kantor Ombudsman Perwakilan di suatu daerah, dikatakannya bahwa seorang Kepala Daerah yang memberikan sambutan yang mengutip kata-kata dari orang lain mengatakan bahwa "Ombudsman tidak perlu ada, dan sebaiknya dibubarkan". "Itu sindiran bagi Ombudsman yang diucapkan saat memberikan sambutan, tapi hal tersebut justru membuat Ombudsman semakin kuat", jelas Pak Anton saat kembali mengingat kalimat sindiran itu.

"Ombudsman RI adalah Ombudsman yang paling kuat di dunia dan kita bersyukur karena bisa melaksanakan tugas dengan tenang, karena kekuatan Ombudsman ada di Undang-Undang No. 37 tahun 2008, Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan juga Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah", pungkasnya lagi sembari meneruskan tuturan penutup.

Di akhir kalimatnya,  Pak Anton menyampaikan bahwa kekuatan Ombudsman lainnya adalah : 1. Independen dalam hal struktural, fungsional dan personal; 2. Imunitas, tidak dapat diganggu gugat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; 3. Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan; 4.Prosedur kerja sangat sederhana dan efisien; 5. Laporan langsung kepada Presiden dan DPR. Presiden sebagai kepala Pemerintahan dapat melaksanakan eksekusi dan DPR melakukan fungsi pengawasan.

(CSW)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...