• ,
  • - +

Artikel

Tren Bersepeda di Era New Normal, Pemenuhan Hak Bagi Pengendara Sepeda oleh Pemerintah
• Selasa, 14/07/2020 • Rendita Anugrah Utami
 
Rendita Anugrah Utami - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (foto istimewa)

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 telah memunculkan suatu tren berolahraga di era new normal yaitu bersepeda. Mulai dari orang tua, remaja hingga anak-anak berbondong-bondong menggunakan sepeda, entah sekedar untuk berkumpul dengan teman-teman komunitas sepeda, berolahraga, hingga menjadikannya alat transportasi sehari-hari untuk bekerja yang dikenal dengan istilah bike to work.

Bersepeda dipilih oleh masyarakat tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh negara yang terdampak pandemi Covid-19. Bersepeda merupakan pilihan olahraga yang dianggap dapat memenuhi unsur pembatasan sosial di bandingkan dengan jenis olah raga lainnya. Masyarakat dapat melakukan mobilitas dengan bersepeda untuk menghindari kepadatan angkutan massal. Hal ini selaras dengan saran otoritas kesehatan untuk melakukan jarak fisik guna menghindari penularan virus Covid-19 sehingga bersepeda dinilai menjadi olah raga paling aman di masa pandemi.

Tidak hanya di Ibu Kota, di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak, bersepeda seolah menjamur di berbagai kalangan. Setiap pagi, sore hingga malam hari dapat kita jumpai masyarakat yang bergelombol di jalan raya guna melakukan aktivitas bersepeda. Hal ini juga dipermudah dengan banyaknya rental sepeda yang menyewakan sepeda dengan harga murah untuk durasi yang panjang. Hal tersebut semakin mempermudah masyarakat dalam berbagai kalangan untuk melakukan aktivitas gowes.


Hak Pengendara Sepeda di Jalan Raya

Sebenarnya bukan hanya pengendara kendaraan bermotor saja yang memiliki hak dalam berlalu lintas di jalan raya. Hak pengendara sepeda sebenarnya telah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 62 menyebutkan bahwa Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan para pesepeda berhak atas fasilitas pendukung yang diberikan oleh pemerintah, diantaranya: 1. Keamanan, suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang dan kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum;

2. Keselamatan, suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan; 3. Ketertiban, suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak kewajiban setiap pengguna jalan; Kelancaran dalam berlalu lintas, suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

Ketua Komunitas Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto dalam wawancaranya bersama Koran Tempo edisi 11 Juli 2020 mengatakan bahwa, komunitasnya mencatat terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas sepeda dari bulan Januari hingga Juni 2020. Dari 29 peristiwa tersebut, 58% pesepeda meninggal dunia. Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa tingkat kecelakaan sepeda di jalan raya tidak boleh dianggap remeh. Dengan meningkatnya jumlah pesepeda selama pandemi dan era new normal ini, Pemerintah seharusnya telah memiliki rencana kedepan dalam mempersiapkan indikator fasilitas pendukung bagi para pesepeda.


Tersedianya Jalur Khusus Sepeda

Salah satu contoh fasilitas yang dapat mengakomodir beberapa fasilitas pendukung diatas adalah tersedianya jalur sepeda di ruas jalan raya. Menurut ITDP (Institut Transportasi dan Pengembangan Kebijakan) jalur khusus sepeda adalah jalur yang aman yang secara khusus hanya dapat dimanfaatkan oleh pengguna sepeda dan dipisahkan dari aktivitas dari kendaraan bermotor dengan pengamanan seperti bollards atau planter box. Tersedianya jalur khusus sepeda pada setiap ruas jalan diharapkan akan mewujudkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya.

Jalur khusus pesepeda ini sebenarnya telah di sebutkan didalam pasal 26, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk fasilitas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah fasilitas untuk sepeda.

Menurut Yamakawa dalam bukunya yang berjudul Present State, Prospects and Problems of Bicycle Transpostation in Japan menyebutkan bahwa, terdapat 3 (tiga) jenis jalur khusus pesepeda, diantaranya : Tipe A, yaitu ruang gerak sepeda bercampur dengan jalan pengguna kendaraan bermotor (automobile); b. Tipe B, yaitu ruang gerak sepeda secara khusus terpisah dari badan jalan (roadways) dan jalur pejalan kaki (side walk) dan Tipe C, yaitu jalur untuk ruang gerak sepeda bercampur dengan jalur pejalan kaki.

Namun tidak semua daerah di Indonesia telah membuat Peraturan Daerah mengenai pesepeda khususnya mengenai jalur khusus pesepeda, salah satu Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan aturan mengenai hal ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyedia Lajur Sepeda. Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta monitoring dan evaluasi serta monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tersedianya Perda ini merupakan langkah awal persiapan Pemerintah DKI Jakarta dalam mewujudkan ketertiban dalam berkendara sepeda serta pengawasan yang lebih terfokus untuk para pengendara sepeda. Tersedianya lajur sepeda diharapkan akan mendorong peralihan gaya hidup masyarakat menuju penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

Di Kalimantan Barat sendiri, Pemerintah Kota Pontianak telah menyediakan jalur khusus sepeda sejak tahun 2015. Jalur sepeda dibuat di lajur paling pinggir jalan di beberapa ruas jalan utama di Kota Pontianak. Namun kondisi jalur sepeda tersebut hingga saat ini setelah lima tahun berlalu cenderung kurang terawat, tersedianya marka jalur sepeda sudah terlihat kusam dan mulai terhapus dimakan usia. Keberadaan jalur sepeda di jalan dua arah juga relatif jarang, hanya ada di beberapa ruas jalan utama. Tidak jarang juga pengguna sepeda motor maupun mobil melintas di lajur sepeda tersebut, namun tidak ada penertiban.

Ombudsman RI menilai hal tersebut kiranya dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak agar lebih memperhatikan mengenai jalur sepeda. Apalagi di era new normal ini, disaat pengguna sepeda semakin meningkat drastis, keberadaan jalur sepeda sangatlah dibutuhkan oleh para pengguna sepeda. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 25 telah menyebutkan bahwa penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan publik. Sesuai dengan undang-undang tersebut kiranya Pemerintah Daerah dapat lebih memperhatikan dan melakukan pemeliharaan terhadap jalur khusus sepeda.


Peran Pemerintah Terhadap Para Pengguna Sepeda

Dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah jelas bahwa Pemerintah harus melindungi hak-hak para pengguna sepeda. Apalagi di tahun 2020 pengguna sepeda meningkat drastis tidak hanya di Ibu Kota saja, namun hampir diseluruh daerah di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah seharusnya mulai mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur sepeda secara merata di seluruh daerah di Indonesia sehingga sebanding dengan pembangunan infrastruktur pada transpostasi lain.

Tidak hanya itu saja, Pemerintah seharusnya membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai tata cara bersepeda di jalan raya, diantaranya adanya jalur sepeda, keharusan menghidupkan lampu sepeda di malam hari, penggunaan helm, tidak bersepeda secara bergerombol lebih dari dua baris, dan sebagainya. Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut akan menciptakan ketenangan dan keamanan di jalan raya. Aparat keamanan juga harus secara reguler melakukan penertiban kepada para pesepeda yang tidak mengikuti standar aturan tersebut dan bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang menerobos ke lajur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah seharusnya dapat mencontoh beberapa negara yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur sepeda di negaranya. Bahkan terdapat beberapa negara yang memberikan insentif khusus bagi masyarakatnya yang menggunakan moda transpostasi sepeda, diantaranya Belanda, Selandia Baru, Prancis, Italia dan filipina.

Beredarnya isu di masyarakat bahwa akan ada regulasi yang mengatur mengenai tarif pajak yang dikenakan kepada pengendara sepeda telah dibantah oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui keterangan tertulisnya pada tanggal 30 Juni 2020. Pada kenyataannya Kementerian Perhubungan sedang mempersiapkan regulasi mengenai keamanan para pengendara sepeda. Ombudsman berharap hal tersebut tidak hanya wacana semata. Sehingga kedepannya faktor keselamatan, kurangnya infrastruktur, mobilitas, serta resiko yang tinggi pengendara sepeda bukan lagi menjadi permasalahan yang dialami para pengendara sepeda.

Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik menilai bahwa sudah saatnya Pemerintah lebih memperhatikan hak-hak para pengguna sepeda di jalan raya. Tersedianya infrastruktur dan regulasi yang memadai merupakan wujud pemenuhan pelayanan publik yang baik oleh Pemerintah kepada para pengguna sepeda sehingga kedepannya dapat menciptakan keamanan, kenyamanan serta ketertiban berlalulintas bagi seluruh pengguna mode transportasi di jalan raya. (ori-kalbar, rau)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...