Tingkatkan Standar Kualitas Layanan, Pemkab Karanganyar Mentor ke Ombudsman
Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam rangka penguatan pemahaman standar pelayanan publik. (04/02)
Pada pertemuan tersebut, Tim Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan 14 item standar pelayanan publik sebagaimana amanat pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara pelayanan dalam memberikan layanan kepada masyarakat wajib untuk memenuhi standar pelayanan publik.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda Wasistiyana Dewanty menyampaikan apresiasi atas kedatangan Bagian Organisasi Pemkab Karanganyar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan publik dengan melakukan mentoring seperti ini, dan berharap hasil pertemuan dapat memberikan masukan kepada Bupati Karanganyar
"Kedatangan Pemkab Karanganyar yang ingin memperdalam pemahaman mengenai standar pelayanan publik merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian, semoga setelah ini Bupati Karanganyar ikut berkomitmen secara nyata dalam peningkatan layanan publik", ungkap Bellinda.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan atas standar pelayanan publik. Penilaian tersebut dilakukan Ombudsman dalam rangka memastikan bahwa setiap instansi penyelenggara telah memberikan pelayanan sesuai dengan amanat undang-undang pelayanan publik.
Lebih lanjut Bellinda mengatakan, "Terlepas dinilai atau tidaknya oleh Ombudsman Republik Indonesia, kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik ini merupakan kewajiban setiap instansi penyelenggara pelayanan. Sehingga diperlukan komitmen yang baik dari instansi penyelenggara", tutupnya. (ori-jateng, bwd)