• ,
  • - +

Artikel

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Sultra Konsultasi dengan Ombudsman
• Selasa, 27/02/2018 • fakhri_samadi
 
Tim Rorena Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara berfoto bersama usai melakukan pertemuan pada Selasa (27/2).

Kendari - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menerima kunjungan dari Tim Rorena Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam rangka mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik lingkup Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/2).      

Dalam kunjungannya, Karorena Polda Sultra Kombes Pol. Drs. Dharu Siswanto menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat, Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK sedang membuat program inovasi pelayanan kepada masyarakat yang berbasis pada Teknologi Informasi (TI).

"Program inovasi dilakukan agar masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan informasi tentang kepolisian khususnya Polda Sultra dan sebagai alat kontrol anggota polisi dalam melaksanakan tugas. Sekaligus menerjemahkan intruksi Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian. Selain program inovasi, pihak polda sultra juga membangun koordinasi dan komunikasi  dengan instansi pemda, organisasi masyarakat dan pihak-pihak lain yang memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakatkepada masyarakat", papar Dharu Siswanto.

Lebih lanjut Karorena Polda Sultra ini berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara agar dapat memberikan saran dan masukan kepada Polda Sultra agar dalam hal perbaikan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Ombudsman Ri, Nasarudin selaku Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas upaya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan layanan publik. Sehingga kedepan tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja kepolisian semakin membaik.

Informasi yang berbasis teknologi sangat penting dilakukan agar memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan Kepolisian. Berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara laporan substansi Kepolisian cukup tinggi dan berada pada urutan ketiga setelah Pemerintah Daerah dan Pertanahan,

"Dengan inovasi ini pula diharapkan agar akuntabilitas layanan kepolisian khususnya laporan masyarakat semakin membaik dan terukur. Pada prinsipnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara siap bekerja sama dengan Polda Sultra dan instansi penyelenggara layanan publik lainnya untuk melakukan pembenahan maupun inovasi layanan publik sebagaimana amanat pada Pasal 21 Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan dipenuhinya komponen standar pelayanan sebagai bagian dari tolak ukur dalam penyelenggaraan layanan publik" tutup pria yang akrab disapa Rudi ini.

Penulis : Nazarudin

Editor : Ahmad Rustan


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...