Tingkatkan Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Ombudsman Kalteng Koordinasi Dengan Walikota Baru Kota Palangka Raya
Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah lakukan kunjungan ke kantor Walikota Palangka Raya, Senin, 1 Oktober 2018. Tim Ombudsman RI Kalteng yang terdiri dari Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman Kalteng bertemu dengan Walikota Palangka Raya yang baru saja dilantik pada tanggal 26 September lalu. Agenda pertemuan ini adalah untuk pembahasan rencana kedepan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
Pada pertemuan tersebut, hadir pula Inspektorat dan beberapa perwakilan SOPD Kota Palangka Raya, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng T.T Asang menyampaikan gambaran pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
"Ombudsman RI pada tahun 2017 telah melakukan penilaian Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik di Kota Palangka Raya dan Kota Palangka Raya masuk dalam zona merah", ucap Thoeseng.
Hal ini diakui pula oleh perwakilan dari SOPD yang hadir, bahwa terkait dengan komponen standar pelayanan belum dijalankan maksimal. Misalnya saja ketersediaan sarana bagi difabel belum terpenuhi di beberapa SOPD. Thoeseng menambahkan bahwa Survey Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik juga telah dilakukan pada tahun 2018 dan hasilnya akan diketahui pada akhir tahun ini.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin meyampaikan kesiapannya dalam mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
"Saya siap melakukan perubahan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Palangka Raya ini. Harapan saya, bersama-sama dengan Ombudsman nantinya bisa melakukan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik lagi", ujar Farid. (PV).