• ,
  • - +

Artikel

Tingkatkan Pelayanan Kelurahan, Ombudsman Beri Arahan
• Selasa, 17/03/2020 • Korinna Al Emira
 
Korinna Al Emira, Asisten Bid. Pencegahan memberikan materi kepada perangkat bendaharawan Kelurahan se-Kota Jambi (foto by Rani)

Jambi, 17 Maret 2020 - Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan arahan kepada seluruh Bendahara Kelurahan di Kota Jambi atas undangan dari BKPSDMD Kota Jambi. Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui asisten Korinna Al Emira memberikan pemahaman materi mengenai pelayanan publik.

"Kelurahan sebenarnya adalah garda terdepan dari pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dari berbagai macam tingkatan. Oleh karena itu kualitas pegawai-pegawai di kelurahan harus lebih ditingkatkan," ucap Korinna.

Adapun pada tahun 2019, Ombudsman RI Perwakilan Jambi pernah mengadakan Rapid Assesment (RA) terkait dengan pelayanan di Kantor Desa di Kabupaten Muaro Jambi dan Tebo. Dari RA tersebut didapati beberapa hal yang menjadi temuan Ombudsman.

"Untuk contoh di Kabupaten Muaro Jambi, masih banyak Kantor Desa yang tidak buka pada jam kerja. Jadi masyarakat yang mau berurusan disuruh datang ke rumah perangkat desa, kan itu tidak benar," tambah Korinna.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman tidak melihat dari satu sisi saja. Dari segi pemerintah juga masih dirasakan kurangnya perhatian kepada kantor desa. Hal ini tentunya tidak diharapkan terjadi di Kantor Kelurahan yang ada di Kota Jambi. Dari segi perhatian Pemerintah Kota Jambi, semakin kesini dirasakan semakin membaik. Mulai dari perbaikan kantor-kantor lurah yang ada di Kota Jambi sampai dengan pelatihan-pelatihan yang ditujukan untuk perangkat Kantor Lurah di Kota Jambi.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengapresiasi antusiasme para peserta  yang hadir pada kegiatan tersebut. Hal ini dimaknai sebagai bukti kesadaran para perangkat kelurahan yang semakin terbuka terhadap pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat. Karena kelurahan sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, tentunya harus memahami tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara layanan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...