Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Karutan Kelas IIB Serang Minta Dukungan Ombudsman
Serang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menerima kunjungan Kalapas Kelas IIB Serang dalam rangka koordinasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Ombudsman merupakan salah satu dari tiga Tim Penilai Nasional yang menentukan unit kerja mana yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBK berdasarkan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa beberapa UPT KemenkumHAM sudah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Zona Integritas Menuju WBK / WBBM, diantaranya Lapas Kelas IIA Serang, Lapas Kelas III Rangkasbitung, Lapas Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Rupbasan Kelas II Serang dan Kanwil KemenkumHAM itu sendiri.
Tidak terkecuali Karutan Kelas IIB Serang yang juga mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten pada hari Senin 10 Agustus 2020, kemarin.
Di dalam kunjungannya, Karutan Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap didampingi 3 pejabat struktural yaitu Kepala Keamanan, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Ketua Zona Integritas. Ia mengatakan maksud kunjungannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten adalah karena ingin mendapatkan pengarahan dan penguatan dari Ombudsman. "Kami ingin mendapatkan pengarahan, penguatan dan dukungan dari teman-teman Ombudsman yang diketuai oleh Pak Dedy," ujarnya.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata dan Asisten Harri Widiarsa serta Rizal Nurjaman.
Dalam sambutannya terhadap kunjungan Karutan Kelas IIB Serang tersebut, Dedy Irsan mengatakan siap untuk undangan yang diberikan oleh Karutan Kelas IIB Serang terkait Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM. "Pada prinsipnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga yang mewujudkan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Karutan Kelas IIB Serang juga menyampaikan beberapa inovasinya terkait pelayanan publik salah satunya adalah pelayanan konferensi video antara warga binaan dan keluarga warga binaan tersebut. Hal tersebut merupakan inovasi yang dilakukan dalam rangka adaptasi terhadap kondisi yaitu pada era Pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, Rutan Kelas IIB Serang juga menyediakan wi-fi gratis di kafe yang terletak di depan Rutan Kelas IIB Serang yang dikelola oleh koperasi. Hal ini bertujuan memudahkan keluarga warga binaan yang kesulitan dalam membeli paket data internet. "Salah satu inisiasi dari kami hari sabtu kami sudah menyediakan layanan wi-fi gratis. Di depan Rutan Serang ada kafe yang dikelola koperasi, jadi nanti kami informasikan keluarga warga binaan yang tidak mampu atau terbatas untuk pembelian kuota itu bisa datang ke situ," jelas Aliandra.
Dedy Irsan mengapresiasi inovasi-inovasi yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik, beliau mengatakan inovasi tersebut memang perlu dilakukan dalam rangka mengikuti perkembangan zaman terlebih dahulu adanya kondisi yang tidak biasa yaitu Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Dedy berharap semua UPT KemenkumHAM Provinsi Banten dapat memperoleh predikat Zona Integritas di tahun 2020 ini, "Kami berharap, 17 UPT yang diusulkan ini mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju WBK / WBBM, dan perlu memiliki koordinasi dari semua pihak terutama dari pimpinan lalu diturunkan kepada bawahan dan staf karena ini merupakan komitmen bersama," tutupnya. (RN)