• ,
  • - +

Artikel

Tindaklanjuti PKS Ombudsman-Pemkab Kapuas, Wakil Bupati Minta SKPD Segera Kirimkan Narahubung
ARTIKEL • Rabu, 13/03/2019 • Putri Viana Yunirahati
 
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Kakteng (kiri) bersama dengan Wakil Bupati Kapuas (tegah) dan Kepala Bappeda Kapuas saat rapat koordinasi tindak lanjut PKS pada Selasa (12/3). (Dokumentasi Ombudsman Kalteng)

Kuala Kapuas- Pada hari Selasa (12/3), bertempat di aula Pemerintah Kabupaten Kapuas, berlangsung rapat koordinasi antara Ombudsman RI Kalteng dengan 20 SKPD Kabupaten Kapuas. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman Kalteng dengan 20 SKPD Kabupaten Kapuas. PKS dimaksud adalah PKS tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebelumnya telah ditandatangani pada 18 April 2018.

Pertemuan tersebut di hadiri dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Kalteng, Indah R.P Birowo menyampaikan poin penting dalam rapat tersebut, salah satunya adalah mengenai penunjukan narahubung dari masing-masing SKPD. Untuk melaksanakan salah satu bunyi pasal yang tertuang dalam PKS, yaitu masing-masing pihak menunjuk narahubung dalam perjanjian kerja sama ini. Indah menyampaikan bahwa narahubung memiliki peran penting dalam pelaksanaan PKS. "Pentingnya narahubung ini salah satunya untuk percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, selain itu juga untuk penghubung antara Ombudsman Kalteng dengan SKPD", jelas Indah.

Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor yang membuka rapat siang hari itu memberikan apresiasi atas berjalannya PKS antara Ombudsman Kalteng dengan Pemkab Kapuas. Nafiah Ibnor meminta diantara 20 SKPD yang belum mengumpulkan nama narahubung untuk segera melakukan koordinasi  dengan  Ombudsman Kalteng agar langkah tindak lanjut berikutnya bisa di laksanakan. Kedepannya, Nafiah Ibnor berharap kerja sama ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam PKS yang telah disepakati antara kedua belah pihak.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...