Tindaklanjuti Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman Kaltim Sambangi Kantor Bupati Kutai Barat

Kutai Barat - Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Kalimantan Timur menindaklanjuti penyelesaian laporan masyarakat dengan melaksanakan permintaan penjelasan secara langsung ke Kantor Bupati Kutai Barat yang diterima oleh Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan bersama dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat Adrianus Joni, Kamis (20/05/2021)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Kepala Perwakilan Kusharyanto, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Wilayah II Dwi Farisa, dan Asisten Pemeriksa Yansen Sinaga melakukan kegiatan permintaan penjelasan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kegiatan pemeriksaaan tersebut, tim pemeriksa menjalankan enam prinsip dasar dalam kegiatan pemeriksaan yaitu, independen yang berarti tim pemeriksa tidak bisa diintervensi oleh siapapun, non-diskriminasi yang berarti tidak membeda-bedakan, tidak memihak kepada siapapun baik pelapor maupun terlapor, tidak memungut biaya dari dari awal pelaporan hingga sampai hasil akhir pemeriksaan, mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak, dan yang terakhir mempermudah Pelapor dalam memberi penjelasan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Yansen Sinaga S.T. mengatakan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan ini instansi dan organisasi pemerintah daerah dapat menciptakan lingkungan pelayanan publik yang semakin baik berdasarkan asas-asas pelayanan publik serta terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaran pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.