• ,
  • - +

Artikel

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Ombudsman Temui Kakanwil DJKN Papua
• Jum'at, 08/03/2019 • Melania P. Kirihio
 
Kakanwil DJKN Papua dan Maluku bersama Kepala Keasistenan Substansi IV Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua dan Tim Ombudsman didepan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. (Foto by NN)

Jayapura - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua dan Maluku menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (27/3). Tim yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua dilakukan sebagai tindaklanjut penyelesaian laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi kepemilikan lahan diatas tanah Negara diwilayah Hamadi, Kota Jayapura yang telah ditangani oleh Asisten Ombudsman RI Provinsi Papua dan didukung oleh Tim Substansi IV Ombudsman RI.

Pertemuan dibuka oleh Kakanwil DJKN Papua dan Maluku dengan penyampaian perkembangan pemeriksaan dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu menunggu perhitungan nilai tanah dan bangunan milik eks IJJDF Papua yang kemudian akan menyampaikan jumlah tersebut kepada Pelapor, sebagaimana kesepakatan dalam rapat di kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.  

Ombudsman Republik Indonesia melalui Kepala Keasistenan Substansi IV menyampaikan terimakasih atas respon Kanwil DJKN Papua dan Maluku dalam hal ini sebagai Terlapor dalam menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, juga atas penjelasan kepada DPRD Kota Jayapura melalui surat nomor : S-35/WKN.17/2019, tanggal 26 Februari 2019, yang menjelaskan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal terkait mekanisme pemutihan aset IJJDF tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman akan menyusun Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) dan menutup laporan setelah jumlah biaya tersebut disampaikan kepada Pelapor.

"Ombudsman Republik Indonesia melalui kantor perwakilan siap apabila Kanwil DJKN Papua dan Maluku undang untuk menyerahkan hasil dari Tim penilai berupa jumlah yang harus dibayarkan Pelapor, untuk selanjutnya, Pelapor akan berurusan dengan DJKN, sehingga laporan di Ombudsman dapat ditutup" ujar Yustus Maturbongs.

Kakanwil DJKN Papua dan Maluku menyampaikan dalam waktu dekat akan segera menyampaikan hasil Tim penilai tersebut kepada Pelapor dan akan tetap melibatkan Ombudsman dalam pertemuan tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua menyatakan akan ikut dalam pertemuan tersebut, dan akan memantau pelaksanaannya.

"Kami akan ikut pertemuan yang difasilitasi Kanwil DJKN untuk menyampaikan hasil kepada Pelapor, dengan demikian Ombudsman telah melaksanakan kewenangan sesuai ketentuan undang-undang, selanjutnya apabila Pelapor berpendapat lain silahkan menempuh jalur hukum", tambah Iwanggin Sabar Olif.

Bagian pertemuan, Kakanwil DJKN Papua dan Maluku menyempaikan terimakasih atas dukungan Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Perwakilan sehingga masalah Pelapor mempunyai arah yang jelas dalam penyelesaiannya, kedepan diharapkan Kanwil DJKN Papua dan Maluku dapat tetap membangun hubungan dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Perwakilan. "Kami berterimakasih atas proses penyelesaian laporan ini dan atas saran Ombudsman laporan ini dapat kami tindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku " tutup Kakanwil. (ORI - Papua)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...