• ,
  • - +

Artikel

Tindak Lanjut Aduan, Ombudsman Minta Instansi Tugaskan Pengelola Khusus Masa Pandemi
• Sabtu, 16/05/2020 • Bellinda Wasistiyana Dewanty
 
Pasar Peterongan Semarang. (Dokumentasi Ombudsman - Tim PC Jateng)

Semarang - Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa sejak tanggal 29 April 2020 hingga 15 Mei 2020 Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah telah menerima 25 laporan/pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik, yang disampaikan masyarakat terdampak dari pandemi Covid-19.

Sektor yang paling banyak diadukan adalah sektor sosial dan keuangan/listrik. Sebanyak 19 laporan/pengaduan masyarakat diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah atau dengan presentase sebesar 76% terkait bantuan sosial. Sedangkan, terdapat 6 laporan/pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah atau dengan presentase sebesar 24% terkait sektor keuangan.

Dirinya menuturkan bahwa terkait sektor sosial sendiri, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah masih menemukan permasalahan mengenai pendataan hingga belum diterimanya insentif kartu pra kerja. "Pada sektor sosial, kami menerima 8 laporan/pengaduan atau sekitar 42% persen masyarakat menyampaikan belum menerima bantuan sosial. Sedangkan untuk permasalahan lainnya adalah terkait pendataan dan sosialisasi serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat keberatan dengan permasalahan tersebut", terang Siti Farida.

Sedangkan terkait sektor keuangan, Farida juga menyampaikan terdapat permasalahan terkait tidak diperolehnya relaksasi pembayaran angsuran kredit oleh leasing dan bank serta permasalahan terkait tagihan listrik yang tidak wajar. Sebanyak 50 % masyarakat mengadukan tidak memperoleh relaksasi pembayaran angsuran kredit oleh leasing serta 33% masyarakat mengadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait kenaikan tagihan listrik yang tidak wajar.

Sebagai tindak lanjut serta dalam rangka memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap dapat diselenggarakan dengan baik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah meminta para petinggi di masing-masing instansi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3, PT. PLN (Persero) Wilayah Jawa Tengah serta Kepala Daerah di 35 Kabupaten/Kota untuk menugaskan petugas khusus terkait pengelolaan pengaduan pada masa pandemi covid 19. Hal ini, menurut Farida dilakukan agar masing-masing Kepala Daerah dapat memberikan respon secara cepat dan tepat atas permasalahan yang diadukan masyarakat.

"Kami telah meminta keterangan kepada masing-masing instansi yang memiliki kewengan untuk memberikan respon atas pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Khusus terkait pengaduan yang merupakan dampak dari adanya pandemi Covid-19 ini, setelah permintaan klarifikasi disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah kepada instansi terlapor. Selanjutnya, dalam kurun waktu 3 hari kerja kami akan melakukan monitoring dan evaluasi atas tindaklanjut laporan/pengaduan tersebut." Tutup Siti Farida. (ori-jateng, bwd)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...