TIM I PENEGAKAN HUKUM OMBUDSMAN RI KUNJUNGI PROVINSI JAMBI

Jambi-Tim Keasistenan substansi penegakan hukum 1 Ombudsman Republik Indonesia pada 11-12 Desember 2019 melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi dalam rangka Rapid Assesment tentang Penyimpanan Barang Bukti yang ada pada Rupbasan dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Adapun Tim Keasistenan substansi penegakan hukum I Ombudsman RI yang turun langsung yakni Siti Uswatun Hasanah, Ichwan Aulia dan Agtesya Nuraras. Selain itu juga didampingi oleh Kepala Perwakilan, Jafar Ahmad dan Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Masnur Rachman.
Pada hari pertama, Tim Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Jambi didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Farid  dan Kepala Rupbasan Jambi, Armein Zein. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Rupbasan Jambi menyampaikan beberapa hal penting terkait keberadaan Rupbasan. "Kalau kami Kemenkumham maunya penyimpanan barang bukti itu di Rupbasan semua," tegas Armein Zein.
Namun berbeda halnya dengan kunjungan dihari kedua yang dilakukan Tim Ombudsman RI di Kejaksaan Tinggi Jambi. Tim Ombudsman RI disambut oleh Kepala Kejati Jambi, Ibu Suhaimi dan Wakil Kejati, Yuspar. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Jambi menginginkan jika barang bukti disimpan oleh Kejati. "Karena ke depannya Kejati akan membuat gudang penyimpanan barang bukti disetiap Kejari," kata Kepala Kejati Jambi.
 Asisten Siti Uswatun Hasanah mengatakan bahwa,
temuan-temuan yang Tim Ombudsman RI dapatkan dalam 2 hari ini akan menjadi
bahan penting untuk kegiatan RA tentang Penyimpanan Barang Bukti. "Adapun hasil
RA tentang Penyimpanan Barang Bukti ini akan dirilis pada tahun 2020. Jadi saat
ini kami akan terus mengumpulkan data dari berbagai sampel dibeberapan provinis
yang ada di Indonesia," katanya.  Â








