Tiga Tugas Pertama Pejabat Publik Setelah Dilantik
Publik dengan segenap kemampuan dan kehendaknya memberikan kepercayaan kepada pejabat publik yang dipilih. Berlandaskan kepercayaan, mereka yang dipercaya sebagai penyelenggara diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang baik.
Sebagai bagian dari demokrasi, tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar kepada mereka yang terpilih menjadi sangat logis sebab vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Tidak ada pemerintahan yang demokratis tanpa adanya tanggung jawab kepada rakyat.
Mereka yang terpilih adalah harapan bagi wajah pelayanan publik. Oleh karenanya, setelah terpilih, taktik berpolitik saja tidak cukup. Dibutuhkan pengetahuan dan kerelaan untuk menempatkan kepentingan publik sebagai alasan utama dalam mengambil setiap keputusan.
Dalam menjawab tuntutan publik, pemetaan terhadap persoalan pelayanan publik menjadi penting. Potensi maladminstrasi dan solusi membangun tatanan birokrasi yang apik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pasal 6 ayat (1) menyatakan "Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab." Strategisnya peran pejabat publik tersebut juga diiringi tanggung jawab yang tidak sederhana. Oleh karena itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) tugas pertama yang harus dilakukan pejabat publik setelah dilantik.
Pertama, membantu masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan. Semakin cair hubungan masyarakat dengan pejabat publik. Maka, semakin pola komunikasi yang terbentuk juga semakin baik. Publik menjadi leluasa untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Pejabat publik mengetahui akar persoalan. Hingga akhirnya, muncul kesadaran untuk memahami hak dan kewajiban satu sama lain.
Kedua, membangun iklim pelayanan publik yang sehat. Budaya melayani memang bukan hal yang baru. Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara. Namun, budaya melayani tersebut hanya akan berhenti pada dokumen adimistratif apabila, tidak dilakukan dengan kesadaran penuh.
Ketiga, terbuka dalam menyampaikan kondisi yang dihadapi internal. Sebagai bagian dari demokrasi, persoalan internal yang dihadapi penyelenggara adalah informasi yang ingin diketahui publik. Kendati hal ini dianggap tabu oleh pejabat publik, namun tidak jarang pula kita mendengar dan menyaksikan pejabat publik melakukan taktik politik tanpa realisasi. Misalnya, ketika dihadapkan pada kondisi banjir. Ketika tidak ada lagi yang mampu dipersalahkan. Tawaran ganti kerugian kepada publik untuk mengajukan gugatan memang memberikan kesan menenangkan. Namun, ketenangan tersebut akan berganti menjadi cemas. Apabila kita melirik pada bunyi Pasal 50 ayat (8) Undang-Undang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden."
Pada akhirnya, tuntutan-tuntutan publik akan tetap terus mengalir deras, pejabat publik tidak memiliki kuasa untuk menghalangi. Sebab tidak ada pemerintahan demokratis yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat.