• ,
  • - +

Artikel

Tidak Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Tutup Laporan BKD Sulbar
• Senin, 26/10/2020 • Ali Akbar
 
Tim Ombudsman melakukan klarifikasi kepala Bidang Formasi dan Pengembangan BKD Sulbar

Mamuju - Pemindahan guru ke pejabat struktural dinilai melanggar aturan karena bertentangan dengan Surat Edaran Menpan RI. Hal ini ungkap Asisten Ombudsman RI, Indina Isbach, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin, (26/10/20).

"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru," ungkap Indina.

Olehnya itu, kata Indina, laporan mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam proses pengajuan mutasi salah seorang guru dari SMA Negeri 1 Simboro dinyatakan tidak ditemukan Maladministrasi.

Sebelumnya, salah seorang guru di SMA Negeri 1 Simboro mengajukan mutasi pindah ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Alasan pengajuan mutasi tersebut karena jam mengajarnya di sekolah tidak lagi efektif sejak berlakunya kurikulum baru.

"Jam mengajar Pelapor di SMAN 1 Simboro tidak lagi efektif sehingga berefek pada penerimaan tunjangan sertifikasinya, sebab salah satu syarat menerima tunjangan sertifikasi adalah terpenuhinya jam mengajar minimal 24 jam," jelas Indina.

Meski sudah mendapat rekomendasi dari kedua instansi baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar maupun Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulbar, tetapi berkas pengajuan mutasi tersebut terhambat di kantor BKD Provinsi Sulbar, yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja Ombudsman RI Sulbar.

Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan BKD Sulbar, Hisyam, membenarkan berkas pengajuan mutasi Pelapor saat ini berada di Bidang Formasi, termasuk lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat berupa checklist untuk diproses.

Namun atas dasar pertimbangan bahwa Provinsi Sulawesi Barat saat ini masih kekurangan guru dan adanya larangan pengalihan jabatan guru ke non guru sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menpan RI tersebut, perlu pembahasan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait permintaan mutasi guru ke jabatan struktural.

Selain pihak BKD Provinsi Sulbar, Tim Pemeriksa Ombudsman juga meminta keterangan pihak terkait yaitu Kepala Seksi SMA Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Yusriana.

Yusriana membenarkan jika di Sulawesi Barat memang masih kekurangan guru sehingga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melakukan mutasi guru ke jabatan struktural di samping kebijakan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, alasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar mengeluarkan surat rekomendasi mutasi untuk Pelapor karena pertimbangan jam mengajar Pelapor yang tidak lagi efektif.

Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, Haluddin sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Nota Tugas kepada Pelapor untuk mengajar di SMKN 6 Majene sebagai guru Agama.

"Tim Ombudsman menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi sebab keputusan BKD Provinsi Sulbar untuk tidak memindahkan Pelapor ke jabatan struktural sudah sesuai dengan amanat dalam Surat Edaran Menpan RI sehingga laporan ini dinyatakan ditutup," pungkas Indina.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...