• ,
  • - +

Artikel

Terkait Polemik Pencairan Dana Bos, Ombudsman Undang Sejumlah Pihak Terkait
• Selasa, 25/02/2020 • Ali Akbar
 

Mamuju - Sebagai bentuk kepeduliaan dan upaya mendorong efektivitas pengelolaan pendidikan di Sulawesi Barat, Ombudsman RI Sulbar menginisiasi rapat koordinasi menghadirkan berbagai unsur terkait dalam pengelolaan pendidikan di Kantor Ombudsman, Senin (24/2).

Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah persoalan termasuk di antaranya polemik penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar tujuan digulirkannya dana BOS ini adalah murni untuk memenuhi tuntutan dari undang-undang yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sehingga dibuatkanlah program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun dengan menggulirkan program dana BOS.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, Ketua MKKS SMK Sulbar, MKKS SMA Sulbar, Disdikbud Sulbar bagian Pengelola Dana BOS, dan perwakilan Komite Sekolah.

Secara umum permasalahan utama dalam penyaluran dana BOS tahun-tahun sebelumnya yakni masalah keterlambatan pelaporan sekolah secara kolektif ke pusat yang salah satunya disebabkan faktor jaringan.

Khusus pada tahun 2020, beberapa kendala teknis yang dialami yakni upgrade rekening sekolah dan permasalahan jaringan dan sistem.

Selain itu permasalahan Iain yang muncul dalam pengalokasian dana BOS maksimal 50% untuk gaji GTT/PTT yang berpotensi mengganggu alokasi anggaran untuk kegiatan sekolah lainnya.

Terkait dengan persyaratan NUPTK dan sertifikasi guru non PNS untuk penggajian GTT dalam alokasi dana BOS, sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengenai daftar penerima dan status pengusulan yang telah dilakukan.

Ombudsman Sulbar berharap keterlambatan pencairan dana BOS tahun 2019 tidak terjadi lagi di tahun 2020 karena pelaporan setiap sekolah tidak lagi dipengaruhi oleh sekolah lain yang mengalami keterlambatan pelaporan.

"Sekolah harus lebih kreatif untuk menyelesaikan permasalahan teknis yang mempengaruhi keterlambatan pencairan dana BOS di sekolah masing-masing seperti permasalahan jaringan internet yang selalu menghambat," jelas Lukman.

Sekoiah juga harus lebih selektif dalam menempatkan tenaga operator sekolah dan memiliki back up data untuk menghindari terjadi masalah data BOS ke depan.

Menyikapi kondisi belum cairnya dana BOS tahap 1 Tahun 2020 untuk SMA, SMK, SLB hingga 20 Februari 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat secara resmi harus berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sebagai langkah tindak lanjut para pihak sepakat untuk mendorong segera terbitnya peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang pengelolaan pendidikan yang didalamnya juga mengatur tenaga pendidik dan penggaIangan dana partisipasi masyarakat. "Wacana atau usulan ini akan kita bahas pada pertemuan berikutnya dan melibatkan lebih banyak pihak yang beririsan dengan dunia pendidikan khususnya di Sulawesi Barat," pungkas Lukman.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...