• ,
  • - +

Artikel

Terkait Pencemaran Sungai Satui, Ombudsman: Pemerintah Harus Serius Lakukan Pengawasan
• Kamis, 02/04/2020 • Benny Sanjaya
 
Benny Sanjaya, Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan

Sudah yang kesekian kalinya, setidaknya 4 kali terjadi dalam 3 bulan terakhir sejak awal tahun 2020. Sungai Satui, terusan air payau di Kabupaten Tanah Bumbu tercemar hingga airnya berubah menjadi warna jingga. Kondisi tersebut berdampak sangat besar terhadap masyarakat sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan lokal. Mereka terpaksa menganggur, tidak dapat memperoleh hasil lagi saat mencari ikan dan udang. Kondisi sungai menyebabkan ikan dan udang sebagai tangkapan utama nelayan mati.

Para nelayan akhirnya menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, bahkan hingga ke Bupati Tanah Bumbu, namun nampaknya tidak mendapat penyelesaian. Dinas Lingkungan Hidup malah menyampaikan, akan ada penggantian bibit bantuan dari sejumlah perusahaan. Padahal mayoritas masyarakat setempat berprofesi sebagai nelayan, bukan penambak ikan, itupun juga tidak ada realisasinya hingga sekarang. Banyak nelayan menganggur. Jala hanya disimpan di rumah, karena mereka hanya punya keahlian menangkap ikan. Ada juga beberapa masyarakat yang beralih profesi sementara menjadi buruh bangunan, dengan penghasilan tidak menentu untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Kondisi ini diketahui saat membaca media cetak lokal Banjarmasin Post (01/02). Sekretaris Daerah Tanah Bumbu turun tangan menanyakan penyebabnya kepada DLH Kabupaten Tanah Bumbu. Didapatkan informasi, bahwa ada beberapa perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencemari sungai Satui.  Karena IUP rekomendasi dan tata kelolanya di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, DLH Tanah Bumbu masih berkoordinasi dengan DLH Prov. Kalimantan Selatan, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim Ombudsman RI Kalimantan Selatan menindaklanjuti permasalahan tersebut sebagai laporan investigasi inisiatif media dengan berkoordinasi ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Di dapat penjelasan, rupanya bukan hanya perusahaan pegang IUP yang menimbulkan dampak tersebut, kerusakan malah banyak disebabkan oleh pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang batu bara ilegal. Namun permasalahannya, perusahaan pemegang IUP hanya dapat dipaksa bertanggung jawab atas pencemaran di sekitar area tambangnya oleh polisi.

Tambang ilegal, bukan pelaku kriminal yang umumnya bersembunyi dan sulit di cari. Tambang ilegal mengunakan alat-alat berat, sehingga mustahil tak kasat mata, apalagi menggarap di lahan yang setidaknya seluas lapangan bola.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Serta dalam Pasal 46 UU dimaksud, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.  Bukan malah menunggu bantuan bibit ikan dari sejumlah perusahaan.

Pendapatan daerah atas pengelolaan hasil bumi, bukan lantas mengabaikan kelangsungan lingkungan hidup. Tidak ada tambang yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Oleh karena itu Jaminan Reklamasi dipegang Dinas ESDM, agar tambang-tambang pemegang izin, melakukan reklamasi pasca tambang, setidaknya meminimalisir kerusakan alam yang telah ditimbulkannya atas kegiatan pertambangan.

Bila membahas masalah PETI di Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan kajian Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, DLH Kabupaten Tanah Bumbu sendiri tidak punya data sebaran PETI di Kabupaten Tanah Bumbu. Mereka berkilah bahwa data-data tadi hanya ada di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karenanya Ombudsman hanya dapat data sebaran PETI dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, PETI terbanyak di Kalimantan Selatan ada di Kabupaten ini, sebanyak 14 kasus sejak 2017 s.d 2019. Belum lagi ditambah kasus yang ditangani oleh Ditkrimsus Polres Tanah Bumbu, namun tidak kunjung memberikan data kepada Ombudsman hingga sekarang.

Sekarang, kegiatan PETI tidak hanya merugikan negara karena kehilangan sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada disekitar area PETI. Pencemaran Sungai Satui yang merumahkan sekampung nelayan hanya salah satu dampak akibat kegiatan pertambangan, baik dampak dari tambang ilegal ataupun resmi.

Pemerintah terkait harus serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Berani melakukan evaluasi kembali atas perpanjangan IUP Perusahaan, bahkan memberikan sanksi bila terbukti beroprasional dengan mencemari lingkungan. Jangan memandang pilah-pilah siapa pemilik usaha tambang, atau yang berada "di belakang" perusahaan tambang. Untuk tambang ilegal, tidak ada kompromi lagi, segera ditindak pelakunya, sita alat beratnya, dan tutup lahannya. Harapan Penulis.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...