Terima Kasih Ombudsman, Sertipikat PTSL Saya Terbit
Kehadiran Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat terkait pelayanan publik makin dirasa nyata manfaatnya. Warga yang sering tak berdaya menghadapi arogansi birokrasi kini bisa sedikit menarik nafas lega.
Seperti yang telah dirasakan oleh Ibu Rabunah, warga  Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang terpaksa harus menggantung mimpinya memiliki kepastian hak atas dua bidang tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sejak tahun 2017 Rabunah telah mendaftarkan dua bidang tanahnya dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang dimohon ke pihak desa.
Sekian lama menunggu dan menanti SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dirindukan tak kunjung jadi. Rabunah gelisah, karena juga sudah kesana kemari Ia mencoba mencari kejelasan nasib SHM-nya. Mulai dari pihak desa bahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah ia mencoba mencari benang merah, namun nasib kurang beruntung justru yang harus diterima. Oleh salah satu oknum Kantor Pertanahan, justru Rabunah ditawari pungutan liar (pungli). Namun Rabunah tak sudi, bukan hanya karena itu tidak sesuai aturan, namun ibu muda ini juga tak punya uang, sehingga tak bisa memenuhi permintaan sang oknum.
Setelah sekian lama larut dalam rasa gundah dan gelisah, Rabunah seperti menemukan titik terang saat bertemu dengan petugas PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan)On The Spot Ombudsman di Kabupaten Mempawah. Berawal dari iseng-iseng curhat dan berlanjut kepada penyampaian Laporan. Tak disangka SHM PTSL Rabunah mulai genah.
Berkat tindak lanjut Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat yang ditangani langsung oleh Asisten Muda Ombudsman, Budi Rahman dan dikomandoi oleh Kepala Perwakilan, Agus Priyadi, laporan Rabunah dibawa ke rapat permintaan Klarifikasi Langsung, dan hasilnya sungguh melegakan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menjelaskan bahwa, SHM Pelapor ternyata sudah jadi, hanya karena adanyamiskomunikasi antara Pelapor dan perangkat desa, maka SHM dimaksud belum sampai ke tangan Ibu Rabunah.
Tak ayal rasa gundah dan kesal Rabunah pun berubah menjadi senyum lega dan bahagia. Kepada Ombudsman Ia menyampaikan rasa bangga dan bahagianya. "Terima kasih banyak Ya Pak Ombudsman, sudah membantu menyelesaikan permasalahan saya,"ungkapnya.
Gayung bersambut, kisah keberhasilannya dalam memperoleh SHM PTSL ternyata disebarluaskan. "Pak mohon izin saya sampaikan ke kawan-kawan saya ya. Soalnya banyak juga tetangga saya yang nasibnya sama dengan saya," pinta Rabunah.
Tak urung beberapa warga dan tetangganya yang mengalami nasib serupa dengan Ibu Rabunah pun ikut menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Para warga tersebut seperti ingin turut memerasakan berkah dan manfaat adanya Lembaga Negara pengawas pelayanan publik ini, melihat Rabunah yang telah berhasil mendapatkan Sertipikatnya setelah melapor ke Ombudsman. (ori-kalbar, br)