• ,
  • - +

Artikel

Temukan Maladministrasi Ombudsman RI Sulsel Serahkan LAHP Pemberhentian Perangkat Desa
• Jum'at, 20/11/2020 • Fajar Sidiq
 
dokumentasi ORI Sulsel

Jeneponto -  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Aswiwin Sirua beserta Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat desa yang tersebar pada 11 (sebelas) Desa di Kabupaten Jeneponto. LAHP diserahkan langsung oleh Aswiwin Sirua kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto Syafruddin Nurdin di ruang rapat Bupati Jeneponto, Kamis (19/11).

Dalam sambutannya Aswiwin menjelaskan bahwa salah satu tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman adalah agar pihak terlapor dalam hal ini Kepala Desa, Camat, Bupati, membatalkan SK pemberhentian perangkat desa yang terbukti maladministrasi serta mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan tersebut kepada jabatan semula. Senada dengan hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh Syafruddin menegaskan kepada seluruh kepala Desa agar apa yang jadi temuan Ombudsman RI Sulsel dikonsultasikan kepada Kabag Hukum dan Kepala Dinas PMD untuk langkah - langkah tindak lanjut dari tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Kemudian ia menambahkan bahwa ke depan dalam menghadapi perhelatan pemilihan kepada Desa serentak, agar senantiasa Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa mengerti dan faham betul mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. "Jangan asal sikat," tegasnya.

Seperti yang telah diketahui, LAHP ini merupakan hasil akhir Ombudsman dari serangkaian tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap laporan masyarakat sebagaimana amanat dari Undang Undang Ombudsman. Di sisi lain tentu hal ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat sebagai pelapor yang merasa dirugikan terhadap tindakan penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian kurang lebih 78 orang perangkat Desa yang tersebar pada 11 Desa di Kabupaten Jeneponto.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...