Temukan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Serahkan LAHP ke BP Batam
Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan Konfirmasi Hasil Temuan kepada kepala BP Batam yang diwakili oleh Asep Lili Holilulloh, selaku Direktur Peningkatan Kerja dan Manajemen Risiko Badan Pengusahaan (BP) Batam di Kantor Ombudsman Kepri pada Kamis (22/04). Didampingi oleh Ibrahim, selaku General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam dan pejabat lain dari kantor direktorat lahan BP Batam.
LAHP tersebut terkait dengan beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penundaan berlarut terhadap pelayanan penerbitan sejumlah dokumen administrasi lahan yaitu Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian dan Surat Keputusan (SKEP). Dari hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman menyimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Selain itu juga LAHP disampaikan atas laporan dugaan tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan penyambungan air bersih di wilayah Bengkong Wahyu RW. 017 oleh BP Batam. Warga yang tersebut telah mendiami lokasi lahan puluhan tahun dan rumah warga sudah permanen semua bahkan sudah ada sejumlah utilitas lain, seperti listrik dan terdapat sejumlah fasilitas sosial dan umum rumah ibadah, puskesmas dan kantor lurah. Namun kantor air BP Batam tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi penyambungan perpipaan air bersih kepada warga.
Area tersebut pada awalnya ditempati warga yang masih berstatus hutan lindung, namun Kementerian Kehutanan telah melepaskannnya melalui mekanisme TORA. Dengan demikian, seharusnya warga yang berdiam disana sudah dapat mendapatkan perlakuan yang sama atas layanan air bersih. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi berupa tidak memberikan layanan atas permohonan warga untuk mendapat rekomendasi sambungan air.
Selain penyampaian LAHP, pada kesempatan tersebut juga disampaikan konfirmasi hasil temuan atas laporan inisiatif investigasi Ombudsman Perwakilan Kepri terkait dugaan penyimpangan prosedur pembentukan Pengawas Badan Usaha di Lingkungan BP Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen juga meminta pendapat ahli, maka Tim Pemeriksa menyimpulkan sementara bahwa kepala BP Batam terbukti melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur pembentukan pengawas badan usaha. Oleh karena itu, Ombudsman menyampaikan tindakan koreksi agar Kepala BP Batam membatalkan Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha Dilingkungan BP Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri mengatakan bahwa sebelum menerbitkan LAHP Tim Pemeriksa Ombudsman Kepri telah melakukan pemeriksaan secara maksimal dan telah memberikan ruang kepada BP Batam untuk memberikan penjelasan terhadap laporan masyarakat tersebut. Berkenaan dengan LAHP tersebut, Ombudsman Kepri menyampaikan tindakan korektif antara lain agar BP Batam dapat segera menerbitkan dokumen alokasi lahan yang dimohonkan oleh Pelapor dan melakukan penyambungan air bersih di wilayah Bengkong Wahyu RW 017.
"Kami berharap BP Batam dapat melaksanakan tindakan korektif tersebut dan kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu 14 hari ke depan. Kami juga meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari setelah LAHP ini kami serahkan," jelas Lagat.