• ,
  • - +

Artikel

Tata Tertib Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Aspirasi Masyarakat
• Rabu, 30/09/2020 • Agung Nugraha
 
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Agung Nugraha

Desentralisasi menempatkan peran desa agak lebih besar dalam memenuhi layanan publik kepada masyarakatnya. Tentu hal ini, tidak hanya berada pada pundak pemerintah desa saja, tetapi juga lembaga pemerintahan desa, salah satunya Badan Permusyaratan Desa (BPD). Pada dasarnya, BPD berfungsi sebagai lembaga check and balance dalam sistem pemerintahan desa dalam pengawasan berupa monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Namun, BPD tidak semata-mata hanya melakukan pengawasan, tetapi juga bertindak menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Terkait aspirasi ini, anggota BPD tidak hanya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara lisan tetapi juga tulisan. Tulisan yang dimaksud, BPD harus menjalankan tata tertib administrasi dalam tata kelola aspirasi masyarakat sehingga mereka dapat merumuskan evaluasi maupun monitoring secara terukur dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Maka dari itu, mereka juga harus dapat mengimplementasi kewajibannya sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di pedesaan.

Prosedur Aspirasi Masyarakat

Dalam Pasal 31 dan 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa secara jelas memiliki tugas dan fungsi Anggota BPD terkait aspirasi masyarakat desa. Dalam menindalanjuti aspirasi tersebut, BPD memiliki empat prosedur dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yaitu penggalian, menampung, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi.

Pertama-tama prosedur penyampaian aspirasi oleh masyarakat, yaitu penggalian dan menampung aspirasi. Penggalian aspirasi dilakukan oleh Anggota BPD kepada sasaran kelompok miskin, marjinal, dan kebutuhan khusus dengan diadakan pertemuan secara langsung. Tertib administrasi penggalian aspirasi ini berdasarkan pada agenda kerja BPD berdasarkan Keputusan Musyawarah BPD dan panduan kegiatan penggalian aspirasi.

Berbeda dengan penggalian aspirasi, menampung aspirasi dilakukan dengan cara masyarakat menyampaikan harapannya secara langsung dengan mengisi di Buku Data Aspirasi Masyarakat di Kantor Sekretariat BPD. Pertanyaan utamanya, apakah BPD sudah menerapkan administrasi buku aspirasi tersebut? Jika belum, ini menjadi sorotan bagi BPD yang belum memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dikarenakan setiap aspirasi masyarakat mesti ditindaklanjuti dalam musyawarah BPD.

Setelah aspirasi masyarakat sudah diperoleh, BPD mesti melakukan pengelolaan aspirasi tersebut melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi. Pengadministrasian aspirasi masyarakat menempatkan aspirasi-aspirasi masyarakat pada bidang-bidangnya, seperti pemerintahan, pembangunan, dan sebagainya. Berbeda dengan perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisis aspirasi masyarakat yang didapatkan, kemudian dirumuskan dalam rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesejaheteraan masyarakat kepada Kepala Desa. Hal ini sangat penting dalam menentukan langkah strategis dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam menyalurkan aspirasi, BPD memiliki tata tertib administrasi yang harus dipenuhi dan dilaksanakan secara formal. Dalam menyampaikan aspirasi secara lisan harus dilakukan dalam forum musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. Oleh karena itu, hubungan antara BPD dengan Kepala Desa harus bergandengan tangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Sedangkan penyampaian aspirasi tertulis dilakukan dengan cara mengirimkan surat dalam rangka menyampaikan masukan kepada pemerintahan desa.

Hakikat fungsi BPD adalah untuk menampung dan menyampaikan aspirasi berdasarkan harapan masyarakat. Hal ini perlu diluruskan bahwa aspirasi yang dibawa oleh BPD tidak mementingkan suatu kelompok tertentu. Prosedur aspirasi masyarakat harus diterapkan agar tidak ada jarak antara BPD dengan warga desa, sebagai penyambung lidah harapan masyarakat.

Mengembalikan Marwah BPD

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa mereka memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan BPD karena merupakan bagian dari penyelenggara pemerintaan. Dalam Pasal 15 huruf e, penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks BPD, yaitu memberikan dan melaksanakan layanan terkait aspirasi masyarakat desa.

Dengan mendorong pada salah satu tugas dan fungsi BPD terkait aspirasi masyarakat, hal ini bertujuan untuk menempatkan lembaga ini kembali pada marwahnya. Dalam beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman RI masih ditemukan dugaan bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh BPD karena bertindak di luar fungsi dan tugasnya berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Oleh sebab itu, Badan Permusyawaratan Desa tidak seharusnya menempatkan dirinya sebagai oposisi dari pemerintah desa maupun memutuskan sesutau di luar ketentuan yang berlaku.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...