• ,
  • - +

Artikel

Tarik Menarik Penanganan Covid 19
• Senin, 18/05/2020 • Zayanti Mandasari
 
Zayanti Mandasari (Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel)

Jika berbicara tentang Covid-19, maka sesungguhnya kita tengah berbicara tentang kesehatan sebagai fokus utama, bukan berbicara tentang ekonomi, sosial, politik, maupun budaya, walaupun secara langsung pasti berdampak pada beberapa aspek tersebut. Covid-19 dan kesehatan tentu dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena Covid-19 adalah virus yang menyerang imun tubuh manusia, bahkan dapat berujung pada kematian. Terlebih lagi angka konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin tinggi. Menyikapi hal ini, pemerintah baik pusat maupun daerah tengah mencari cara terbaik untuk bencana non-alam ini.

Nampaknya terkait persoalan Covid-19, pemerintah daerah bergerak lebih dulu dibanding pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari langkah pemerintah pusat yang 'agak' lambat dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (PP PSBB) pada 31 Maret 2020. Padahal jumlah konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai seribu dua ratusan orang. PP tentang PSBB ini dikeluarkan untuk memastikan agar pemerintah daerah tak berjalan sendiri-sendiri, sehingga langkah penanganan Covid-19 dapat seirama dengan pemerintah pusat.

Secara garis besar, PP PSBB mengatur peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Padahal hal tersebut telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Misalnya kebijakan 'lockdown' lokal yang diambil Bupati Tegal sejak 23 Maret 2020 dengan cara menutup akses masuk kota dengan beton movable concrete barrier (MBC). Kebijakan Gubernur Papua yang melakukan penutupan akses keluar-masuk dari pelabuhan, bandara, darat, termasuk Pos Lintas Batas Negara sejak 26 Maret 2020. Kebijakan Gubernur Bali sejak 27 Maret 2020, telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah. Begitu pun dengan beberapa daerah lainnya, yang tentu saja tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Konstitusionalitas Langkah Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah yang lebih dahulu mengambil langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 tentu saja tak bermaksud mendahului atau 'membangkang' pada pemerintah pusat. Secara umum, pastinya mempunyai maksud baik, yaitu untuk melindungi masyarakat yang telah memberikannya 'mandat' secara konstitusional melalui pemilihan umum sebagaimana Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945. Secara sadar, tentu pemerintah daerah merasa mempunyai tanggung jawab atas kondisi wabah yang terjadi di masyarakat, yang bahkan menyebabkan korban jiwa. Karena kesehatan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakatnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga jika pemerintah daerah 'berdiam diri', tentu akan mendapatkan 'serangan' aksi dari masyarakat untuk menagih tindakan konkrit atas problem yang terjadi ini, akan menjadi 'beban' pemerintah daerah ketika tidak mengambil langkah dengan cepat.

Beragamnya respon dan tindakan pecegahan dan penaganan Covid-19 oleh pemerintah daerah tentu merupakan respon dari 'kurang sigapnya' pemerintah pusat merespon kondisi penyebaran Covid-19 di daerah. Hal ini yang mendorong pemerintah daerah, yang menganggap dirinya mempunyai otoritas terhadap daerah secara teritorial dan tahu persis kondisi riil masyarakatnya, mengambil langkah cepat untuk menanggulangi dan mencegah bertambahnya korban jiwa. Hal ini nampak jelas dari apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta misalnya, yang telah mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan per 1 April 2020, namun kemudian ditolak karena belum sesuai dengan petunjuk pengajuan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 yang baru dibuat tanggal 3 April 2020. Sehingga mau tak mau, pengajuan Pemprov DKI harus lengkapi ulang agar disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Boleh jadi yang dipikirkan pemerintah daerah saat menerapkan langkah antisipasi, baik berupa lockdown lokal ataupun mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan adalah rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap keselamatan warganya. Bahkan mungkin saja pemerintah daerah diliputi rasa 'ketakutan' Covid-19 akan semakin banyak menelan korban jiwa, sedangkan pemerintah daerah tidak bisa menghidupkan kembali orang yang meregang nyawa. Hal ini sempat tergambar dari langkah 'lockdown' lokal yang diberlakukan Bupati Tegal. Ia sempat mengungkapkan "jika saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka". Pernyataan ini muncul karena pro kontra yang terjadi setelah ia menerapkan kebijakan lockdown lokal. Selain itu, juga semakin bertambahnya kepala daerah yang mengajukan penetapan status PSBB kepada Menteri Kesehatan. Pemerintah daerah juga sadar betul terhadap konsekuensi lain yang harus disandang atas status PSBB, yakni bertanggungjawab menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat. Namun nampaknya ini tak menjadi masalah berarti bagi pemerintah daerah, karena pemerintah daerah masih mempunyai cara untuk memastikan masyarakatnya tak kekurangan bahan pangan, untuk bertahan selama status PSBB diberlakukan.

Proses 'Rumit'

Secara legalitas, kewenangan untuk menentukan kedaruratan kesehatan masyarakat memang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Dimana salah satu bentuk tindakan mitigasi terhadap kedaruratan kesehatan tersebut adalah PSBB, yang kemudian didelegasi menjadi kewenangan menteri. Namun, di tengah semangat pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya dan mengambil bermacam upaya untuk 'selamat' dari penyebaran wabah Covid-19, Menteri Kesehatan justru mengeluarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 yang dianggap terlalu 'prosedural'. Dikatakan demikian, karena jika pemerintah daerah hendak mengajukan status PSBB, maka kepala daerah harus menyusun empat hal secara rinci, mulai dari peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalitas jaringan pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

Melihat detail data yang diminta oleh Menteri Kesehatan tersebut, sebenarnya merupakan hal penting agar penetapan PSBB dapat dipertanggungjawabkan dan tak terkesan 'asal'. Namun dalam konteks kemendesakan penyebaran Covid-19, tentunya fokus pemerintah daerah akan terbagi. Terbagi untuk menangani kasus Covid-19, dan menyiapkan segala administrasi yang diminta menteri agar dapat ditetapkan status PSBB. Pemerintah daerah seakan 'berkejar-kejaran' dengan waktu. Di satu sisi ingin cepat menyelamatkan' masyarakatnya, di sisi lain harus cepat menyiapkan data yang cukup detail tersebut. Hal ini tentu kurang relevan jika harus diterapkan di tengah pandemi yang semakin meluas Jika pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan, ingin menjalankan fungsi kontrol pemberian status PSBB, agar pemerintah daerah tak terkesan berdiri sendiri-sendiri, padahal kita adalah negara kesatuan. Maka mengapa tugas tersebut tak didelegasikan kepada Ketua Gugus Tugas di masing-masing daerah? Bukankah unsur pembentukan Gugus Tugas ditentukan oleh pemerintah pusat sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ? Tidak dapatkah tugas tersebut diemban oleh Ketua Gugus Tugas? Atau dalam rangka memperpendek birokrasi dan mempercepat proses, mengapa pemerintah pusat tidak memfungsikan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah? Penulis merasa jika dua opsi tersebut diterapkan, maka proses pengajuan PSBB akan semakin mudah, karena pada dasarnya Ketua Gugus Tugas dan Gubernurlah yang bersentuhan langsung dan memahami kondisi riil daerah masing-masing.

Dampak Pelayanan Publik

Kurang sigapnya pemerintah pusat yang menimbulkan beragamnya respon pemerintah daerah, secara nyata berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Misalnya pada daerah yang lebih dahulu menyatakan 'local lockdown", padahal belum ada ketentuan mengenai PSBB dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan layanan publik menjadi sedikit terhambat karena pemerintah daerah menginstruksikan bekerja dari rumah, sementara instansi penyelenggara pelayanan publik belum menyiapkan instrumen dan cara untuk melayani masyarakat dari rumah. Masyarakat pun kebingungan untuk mengakses layanan, karena belum ada sosialisasi masif atas perubahan cara layanan yang dialihkan kepada sistem online (daring), baik melalui sistem aplikasi yang tersedia di masing-masing instansi penyelenggara, maupun melalui whatapp/sms/telepon, mengingat sebagai upaya mengurangi proses tatap muka dalam memberikan layanan.

Beragamnya sistem pengalihan layanan publik karena kondisi penyebaran Covid-19 menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Tentunya hal ini akan berdampak pada 'tertunda' atau 'terkendalanya' pelayanan publik bagi masyarakat. Padahal pada saat itu (sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang PSBB), belum ada satu ketentuan pun yang membolehkan bekerja dari rumah kepada semua instansi pelayanan publik (yang digunakan hanya himbauan dari kepala daerah masing-masing). Juga belum ada ketentuan  dan pemberitahuan mengenai pengalihan sistem pelayanan publik secara daring, karena kantor tak lagi memberikan pelayanan secara tatap muka langsung. Sehingga tak sedikit masyarakat yang kecewa karena mendapati kantor layanan publik tutup, namun belum disediakan sarana untuk mengakses layanan dengan cara lain. Hal ini tentu saja bertentangan dengana asas kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Semoga kedepannya, kondisi penyebaran pandemik Covid-19 dapat menjadi referensi kita dalam konteks korelasi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyelenggaraan pelayanan publik. Tak dapat dipungkiri dalam kondisi 'mengurus' sebuah negara kesatuan yang 'gemuk' seperti Indonesia, pemerintah pusat butuh waktu untuk mempertimbangkan setiap kebijakan. Namun tak secara otomatis hal tersebut dapat menjadi alasan pemaaf dalam kurang sigapnya mengambil kebijakan, hingga menyebabkan beragamnya respon pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, dan terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...