• ,
  • - +

Artikel

Tantangan Pemeriksaan Laporan Masyarakat di Wilayah Kepulauan
• Kamis, 29/04/2021 • Maya Septiani
 
Penulis

Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya tersebar di 34 provinsi tak terkecuali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, berbeda dengan wilayah lainnya, Provinsi Babel memiliki karakteristik sebagai wilayah kepulauan. Karakteristik tersebutlah yang kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam menghimpun aduan (konsultasi maupun laporan) bahkan sampai pada pemeriksaan dan penyelesaian laporan. Sehingga meskipun Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berlokasi di ibukota provinsi notabene di Pulau Bangka, namun wilayah kerjanya tetap menjangkau Pulau Belitung atau sering disebut sebagai Negeri Laskar Pelangi.  

Jumlah Laporan di Negeri Laskar Pelangi

Dilihat dari sebaran aduan antara wilayah Pulau Bangka dengan Pulau Belitung, jumlahnya masih belum merata. Apabila di persentasikan, jumlah laporan yang masuk di Pulau Belitung untuk 5 tahun terakhir tidak lebih dari angka 10 persen. Apabila diuraikan dan dibandingkan pada dua kabupaten di Pulau Belitung, yaitu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2019 dari jumlah 80 laporan adalah 3 laporan dengan presentase 4 persen dan 1 laporan dengan persentase 1 persen. Kemudian, pada tahun 2020 notabene jumlah laporan meningkat yaitu 121 laporan, jumlah laporan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur adalah 12 laporan persentase 2 persen dan 10 laporan persentase 2 persen. Sedangkan pada triwulan I tahun 2021, jumlah laporan dan persentase di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur adalah 12 laporan persentase 3 persen dan 7 laporan persentase 2 persen. Meskipun rata-rata setiap tahunnya persentase laporan di Pulau Belitung belum mencapai 10 persen, namun tetap ada laporan yang masuk dari Negeri Laskar Pelangi. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi Ombudsman Babel dalam memberikan pelayanan terbaik khususnya pada pemeriksaan laporan masyarakat (Riksa) untuk wilayah kepulauan seperti Negeri Laskar Pelangi tersebut. Lalu, apa saja tantangan riksa di wilayah kepulauan?

Tantangan Riksa di Wilayah Kepulauan

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa wilayah Provinsi Babel memiliki karakteristik atau keunikan tersendiri sebagai wilayah kepulauan. Terlebih dengan adanya laporan yang masuk dari Pulau Belitung meskipun belum sampai pada 10 persen. Hal ini menjadi tantangan Riksa dalam menjalankan tugasnya di wilayah kepulauan. Adapun tantangan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal yang mengunggah tekad untuk meningkatkan kemampuan mengatasi masalah maupun rangsangan untuk bekerja lebih giat dan sebagainya ataupun hal yang perlu ditanggulangi. Sedangkan menurut Toynbee (1889), setiap manusia yang hidup bermasyarakat tidak terkecuali dalam organisasi pasti menghadapi tantangan yang menimbulkan respon, baik positif ataupun negatif. Sama seperti arti istilah tersebut, Ombudsman Babel berkomitmen untuk menjawab tantangan menjadi hal yang berdampak positif pada pemeriksaan laporan masyarakat di seluruh wilayah kerjanya tak terkecuali laporan dari Pulau Belitung.

Apa saja tantangan Riksa di wilayah kepulauan? Pertama, komunikasi dan koordinasi yang terbatas kepada instansi Terlapor. Dikarenakan faktor jarak menyebabkan komunikasi dan koordinasi pun terbatas. Sehingga komunikasi dan koordinasi dilakukan melalui daring. Kedua, kerja sama instansi Terlapor. Dalam hal ini Instansi Terlapor yang tidak kooperatif memberikan tantangan tersendiri dalam pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat. Ketiga, cakupan wilayah yang luas dengan karakteristik pulau-pulau kecil. Ini juga menjadi tantangan pada Riksa apabila ada laporan yang berasal dari instansi di wilayah notabene pulau kecil. Keempat, minimnya sarana dan prasarana terutama dalam hal jaringan daring. Minimnya jaringan daring di wilayah kepulauan mengakibatkan sulitnya pemeriksaan laporan dalam rangka penyelesaian laporan. Apalagi instansi yang berada di wilayah dan pulau-pulau kecil yang belum mendapatkan akses internet. Adapun tantangan-tantangan tersebut akan mempengaruhi baku mutu penyelesaian laporan masyarakat yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tantangan tersebut harus dijawab agar laporan masyarakat dapat diselesaikan secara berkualitas sesuai dengan baku mutu yang berlaku. Adapun baku mutu tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian layanan kepada Pelapor atas laporannya di Ombudsman.

Namun, tantangan Riksa ini bukan hanya dirasakan di Negeri Laskar Pelangi, akan tetapi menjadi tantangan pula di wilayah kerja yang memiliki karakteristik kepulauan. Meskipun begitu, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu memiliki strategi dalam menjawab tantangan Riksa tersebut. Hal tersebut lagi lagi bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadi, apa saja strategi untuk menjawab tantangan Riksa di wilayah kepulauan?

Sekilas Pengalaman dan Strategi Riksa di Negeri Laskar Pelangi

Apabila sebelumnya telah dijelaskan terkait dengan tantangan Riksa di wilayah kepulauan tentunya akan berhubungan pula pada strategi Riksa dalam menjawab tantangan tersebut. Berikut akan dijelaskan secara singkat terkait strateginya. Pertama, sejalan dengan perkembangan zaman tidak menutup kemungkinan pemeriksaan laporan masyarakat dilakukan secara daring. Hal tersebut mengingat terbatasnya jarak. Adapun strategi ini telah dilakukan oleh Ombudsman Babel dan dirasa ampuh dalam rangka pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat. Kedua, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Instansi Terlapor dalam penyelesaian laporan masyarakat. Terlebih, Instansi Terlapor yang memiliki sikap kooperatif terkait hal tersebut. Meskipun pemeriksaan laporan masyarakat dilakukan secara daring, namun dengan komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik dengan Instansi Terlapor tidak menjadi halangan dalam penyelesaian laporan. Sejauh ini, Ombudsman Babel telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada Instansi Terlapor di wilayah Pulau Belitung sehingga percepatan dalam penyelesaian laporan pun dapat terlaksana. Ketiga, optimalisasi narahubung. Terkait hal tersebut Ombudsman Babel tahu kemana dan kepada siapa harus berkoordinasi dan bekerja sama apabila ada laporan masyarakat yang masuk dari Pulau Belitung. Sehingga untuk wilayah-wilayah terpencil di Pulau Belitung dapat diakomodir oleh yang memiliki tanggung jawab tersebut tentunya dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat.     

Dalam konteks wilayah Kepulauan Bangka Belitung sudah jelas strategi tersebut memberikan hasil yang signifikan. Hal tersebut dapat terlihat dari laporan masyarakat yang berhasil diselesaikan oleh Tim Riksa Ombudsman Babel. Bahkan, Pelapor pun merasa puas dengan memberikan testimoninya atas laporan yang telah diselesaikan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat di Negeri Laskar Pelangi maupun pulau-pulau kecil di Wilayah Provinsi Babel apabila mendapatkan pelayanan publik yang kurang baik dapat melaporkannya ke Ombudsman Babel melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan. Jangan takut untuk awasi, tegur, dan laporkan apabila terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik. Hal tersebut dikarenakan jarak dan waktu bukan menjadi halangan bagi Riksa Ombudsman Babel dalam menyelesaikan laporan masyarakat di Pulau Belitung. SebagaimanataglineOmbudsman RI, yaitu melayani tanpa pamrih dan mengawasi tanpa berpihak. Ombudsman Babel tetap melayani dan memberikan pelayanan terbaik untuk Negeri Laskar Pelangi tanpa diskriminasi. (MY)

#ArtikelRiksa #Tantangan #WilayahKepulauan #NegeriLaskarPelangi

 

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...