• ,
  • - +

Artikel

Tandatangani Komitmen Akselerasi SP4N, Pemda se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Siap Berikan Layanan Prima
• Jum'at, 24/05/2019 • Kgs Chris Fither
 
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung & Bupati/Walikota se Babel, berfoto bersama usai penandatanganan komitmen akselerasi SP4N disaksikan Ombudsman RI, Kamis 23/5/2019 kemarin.

TANJUNGPANDAN - Ombudsman RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Bangka Belitung melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Sosialisasi Akselerasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara yang di hadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty SP, ME, Commonwealth Ombudsman Australia Mrs. Shirley Tong dan Mr. William Mueller ini dilaksanakan di Bw Suite Hotel Belitung, Kamis,(23/05/2019).

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri seluruh Bupati/Walikota di Kepulauan Belitung, diantaranya Bupati Belitung, Bupati Belitung Timur, Bupati Bangka Barat, Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Bangka, Bupati Bangka Selatan, dan Wali Kota Pangkalpinang.

Komitmen bersama itu menunjukkan bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat dituntut kinerjanya dengan pengelolaan baik terhadap pelayanan publik.

Ombudsman RI yang diberikan kewenangan sebagai lembaga negara yang fokus mengawal pelayanan publik, juga dituntut memberikan sosialisasi dan memberikan masukan agar tata kelola pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik. Disamping melakukan akselerasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

"Penandatanganan komitmen SP4N ini, bagian dari pelaksanaan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ketersediaan unit pengelolaan pengaduannya," terang Lely.

Menurut Lely, komitmen kepala daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk pemenuhan standar layanan publik yang salah satunya yakni ketersediaan sarana pengaduan (SP4N).

Sementara itu Abdul Fatah menyambut baik dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman RI ini karena dapat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi semua standar pelayanan publik yang ujungnya sangat berkaitan dengan tingkat kepuasan masyarakat.

"Kita apresiasi kegiatan ini & siap seiring sejalan dengan Ombudsman RI. Karena selaku penyelenggara pemerintahan tugas yang utama kita lakukan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Abdul Fatah.

Ia mengatakan kegiatan ini mendorong para OPD, baik di pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk membentuk atau mengembangkan pengelolaan pengaduan serta integrasi dengan sistem pengelolaan pengaturan pelayanan publik nasional(SP4N).

"Kita ingin pengaduan-pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik, yang sebenarnya pelayanan publik itu terbagi menjadi macam-macam," paparnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...