Tak Juga Tanggapi Ombudsman, Mendagri Juga Turut Surati Bupati Kerinci

JAMBI - Upaya yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi dalam menyelesaikan laporan masyarakat atas nama Bapak Helmi sampai saat ini belum juga mendapatkan tanggapan positif dari Bupati Kabupaten Kerinci. Penundaan berlarut yang dilakukan Bupati Kerinci atas pelantikan Bapak Helmi selaku Kades Terpilih di Desa Sungai Deras telah berlangsung sejak akhir 2016 dan sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Dalam penanganan laporan ini, Ombudsman sudah melakukan upaya dengan turun ke lapangan dan bertemu dengan pihak terkait seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci yakni Hasferi. Dikatakan bahwa Hasferi sudah menjelaskan dua kali ke Bupati bahwa Kades Terpilih tersebut harus segera dilantik, namun ada faktor x yang membuat bupati enggan melakukan. "Faktor politik disini saya lihat saat kuat, apalagi Kades terpilih itu bukan pendukung Bupati," tegasnya.
Sebelumnya Ombudsman juga sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Bupati Kerinci sebanyak dua kali. Namun hanya surat kedua yang dibalas oleh Bupati Kerinci. Dalam surat balasan tersebut terdapat point yang mengatakan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini setelah pilkada selesai. Namun sampai dengan pilkada selesai, belum ada kepastian hukum terhadap Kades Terpilih tersebut.
Ombudsman pun akhirnya mengirimkan kembali surat permintaan klarifikasi yang ketiga, dimana pada pembahasan terakhir, Ombudsman meminta agar Bupati Kerinci memastikan melantik Kades Terpilih tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada Pelapor dan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Namun hingga hari ini, Bupati Kerinci belum juga menanggapi ataupun memberikan pernyataan apapun terkait surat yang Ombudsman Provinsi Jambi kirimkan. Hal ini pun akhirnya ditanggapi pula oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan mengirimkan surat kepada Bupati Kerinci. Pada point ketiga dalam surat tersebut, Bupati Kerinci diminta segera melantik Calon Kades Terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menunggu tanggapan
Bupati Kerinci atas surat tersebut, Ombudsman telah mempersiapkan langkah
selanjutnya dalam menyelesaikan laporan ini. Salah satunya akan mengundang
saksi ahli sebelum membuat LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan). (ORI-Jambi)