Sumbangan (Rasa) Pungutan

Dalam dunia pendidikan saat ini kita mengenal beberapa sumber pendanaan yang bisa digalang oleh komite sekolah. Mulai dari penggalangan dana yang bersumber dari bantuan ataupun sumbangan. Bahkan tak jarang didapati penggalangan dana yang cenderung mengarah ke pungutan. Dewasa ini masih banyak masyarakat yang justru sering terkecoh dengan hal tersebut. Lantas, bagaimanakah semestinya ?
Pendanaan Pendidikan
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar yang meliputi SD/SMP ataupun SDLB/SMPLB.
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bersumber dari APBN/APBD, sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya, sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya, bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
Idealnya dalam pendanaan pendidikan tersebut sudah mengcover segala keperluan biaya pendidikan yang meliputi biaya satuan pendidikan (seperti biaya operasional, bantuan biaya pendidikan dan beasiswa), biaya penyelenggaraan pendidikan (seperti biaya personalia), dan biaya pribadi peserta didik. Namun tak jarang ketersediaan dana pendidikan tersebut kurang memadai sehingga penyelenggara satuan pendidikan dasar kesulitan apabila terdapat biaya-biaya operasional lain yang harus dikeluarkan namun tidak tersedia dalam pos anggaran.
Dikarenakan kesulitan dalam pendanaan pendidikan tersebut, akhirnya penyelenggara satuan pendidikan dasar mencoba berupaya untuk menutupi segala kebutuhan operasional tersebut mulai dari melakukan pungutan maupun meminta bantuan komite sekolah untuk menggalang dana pendidikan. Namun yang perlu juga diperhatikan, banyak satuan pendidikan dasar yang tidak mengetahui bahwa pungutan tersebut dilarang dalam peraturan perundang-undangan sehingga banyak terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan pendanaan pendidikan.
Berdasarkan data laporan masyarakat yang ada di Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, sejak tahun 2014 s.d 2019 jumlah laporan yang masuk terkait substansi pendidikan berjumlah 94 Laporan. Dari 94 Laporan tersebut, 18 Laporan (19,14%) yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendanaan pendidikan mulai dari dugaan permintaan uang (pungli) maupun dugaan penyimpangan prosedur dalam penggunaan dana komite sekolah. Tentunya jumlah tersebut cukup banyak dan menunjukkan bahwa potensi maladminstrasi dalam pendanaan pendidikan sangat tinggi.
Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Keberadaan komite sekolah pada satuan pendidikan sangat penting karena berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Bahkan komite sekolah bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.
Melihat begitu besarnya peranan komite sekolah dalam pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD/SMP Negeri), maka sudah seyogyanya penyelenggaraan fungsi dan tugas komite tadi dilaksanakan sesuai aturan. Saat ini dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, komite sekolah seringkali hanya dijadikan sebagai sarana penggalangan dana untuk membantu pendanaan pada sekolah. Padahal kalau dilihat dari fungsinya, komite sekolah dapat berperan lebih jauh guna peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dimana penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Perlu diingat dan diperhatikan, bukan pungutan.
Perbedaan Bantuan, Sumbangan dan Pungutan.
Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Selanjutnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan Pungutan Pendidikan penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.Â
Berdasarkan pengertian diatas, perbedaan antara bantuan, sumbangan
dan pungutan dapat disederhanakan bahwa bantuan bersifat kesepakatan para
pihak, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat sedangkan pungutan
bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya sudah ditentukan.
 Komite Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya baik secara kolektif maupun perseorangan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah danmelakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Namun masih sangat sering kita jumpai hal-hal seperti diatas dimana komite memungut uang dari peserta didik bahkan melakukan transaksi jual beli alat-alat keperluan belajar disekolah.
 Kondisi Faktual
Tak bisa dipungkiri saat ini masih banyak kegiatan transaksional (jual beli alat belajar) dan pungutan yang terjadi dlingkungan satuan pendidikan dasar. Praktik-praktik seperti itu kebanyakan dilakukan karena kurangnya pemahaman komite sekolah terkait aturan dalam penggalangan dana pendidikan. Seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus berpedoman dengan aturan yang berlaku, bukan sebaliknya.
 Banyak didapati setiap pungutan yang dilakukan disekolah dilakukan dengan berkedok berupa sumbangan demi kemajuan mutu pendidikan sekolah tersebut. Masyarakat sering terkecoh dengan kata-kata sumbangan komite sekolah, padahal kalau dilihat lagi dari sifatnya, "sumbangan" tersebut telah ditentukan besaran jumlah dan waktu pembayarannya. Berarti penggalangan dana tersebut adalah pungutan bukan sumbangan.
 Modus sumbangan tadi pun beragam, misalnya untuk biaya les tambahan menjelang ujian nasional, untuk biaya kebersihan dan keindahan kelas, untuk biaya perpisahan murid dan guru, untuk biaya operasional guna berpartisipasi dalam pawai kemerdekaan, untuk pengadaan sarana prasarana dan masih banyak lainnya. Yang perlu menjadi perhatian bagi orang tua/wali murid adalah sumbangan tersebut diperuntukkan untuk apa dan sifatnya bagaimana. Kalau sumbangan komite ditentukan besaran dan waktunya bisa dipastikan itu adalah pungutan.
 Pihak sekolah seringkali berkilah bahwa sumbangan komite sekolah (padahal pungutan) tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para orang tua/wali murid dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah. Bahkan seringkali didapati dalam surat undangan rapat paripurna yang ditujukan kepdaa orang tua/wali murid tersebut langsung terdapat klausul"apabila orang tua/wali murid berhalangan atau tidak hadir dalam rapat, dianggap menyetujui setiap kesepakatan yang diperoleh pada saat rapat komite sekolah". Hal ini tentu saja mencederai instegritas sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Larangan dan Ancaman
Tak sedikit aturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan dasar mupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Misalnya ketentuan sebagai berikut :
1. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baisecara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010);
2. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 Permendikbud 44/2012);
3. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya (Pasal 12 Permendikbud 75/2016).
 Bahkan yang lebih parah, pungutan dalam sekolah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar maupun Komite Sekolah tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun sedangkan apabila pelakunya bukan Aparatur Sipil Negara terancam pasal 368 KUHP dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9  tahun.
 Memperhatikan beberapa penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali murid. Bahkan dalam bentuk sumbangan pun kiranya dapat lebih diperhatikan lagi ketentuan dan tata caranya. Harus lebih berhati-hati, jangan sampai sumbangan pendidikan yang digalang oleh Komite Sekolah selama ini merupakan pungutan. Ingat, setiap pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah pada satuan pendidikan dasar adalah perbuatan maladministrasi. (KCF)  Â