• ,
  • - +

Artikel

Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Palangka Raya Dihentikan Oleh Ombudsman RI Kalteng
• Senin, 24/09/2018 • Kobota
 
Penyerahan LAHP oleh Kepala Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng T.T Asang kepada rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia Embang pada 18 September 2018 di aula Rektor Universitas Palangka Raya (dokumentasi Ombudsman RI Kalteng)

Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan audiensi sekaligus penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada rektor baru Universitas Palangka Raya Dr.Andrie Elia Embang, M.Si., Selasa, 18 September 2018 bertempat di  Aula Rektor Universitas Palangka Raya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng T.T Asang menyerahkan LAHP atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Rektor I Universitas Palangka Raya dalam menetapkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi Mahasiswa jalur mandiri. LAHP ini dikeluarkan berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Ombudsman Kalteng kepada Wakil Rektor I dan Ketua SPI yang dilakukan pada bulan Agustus lalu, yang dikaitkan dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Wakil Rektor I telah menetapkan SPI kepada Mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri dengan tarif tunggal dan berifat pukul rata, dengan tidak memperhatikan kemampuan ekonomi masing- masing mahasiswa. Hal ini bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2018 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu Universitas Palangka Raya belum memiliki regulasi yang disahkan berupa SK Rektor terkait pemberlakukan SPI ini.

"Ombudsman RI Perwakilan Kalteng memberikan tindakan korektif kepada pihak Universitas Palangka Raya untuk menghentikan sementara SPI. Apabila dikemudian hari Universitas Palangka Raya hendak memberlakukannya kembali, maka harus didahului dengan terbitnya SK Rektor yang mengatur tentang hal tersebut", ujar Thoeseng.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran agar dalam penyusunan SK Rektor harus melibatkan stakeholder di lingkungan perguruan tinggi dan orang tua mahasiswa.

"Pemberlakuan SPI juga harus memperhatikan peraturan menteri terkait, yaitu tidak boleh menetapkan nominal tunggal namun harus memperhatikan kemampuan masing-masing orang tua mahasiswa", lanjut Thoeseng.

Rektor Universitas Palangka Raya menerima baik saran yang diberikan oleh Ombudsman Kalteng.

"Kita pihak Rektorat akan membenahi pelayanan yang ada dimulai dengan memperbaiki sistem diinternal UPR dulu, tentu dengan mekanisme prosedur yang berlaku melibatkan semua pihak", ucap Elia.

Elia Embang menambahkan bahwa saran dari Ombudsman dapat membantu perbaikan pelayanan publik di masa kepemimpinannya saat ini. (K)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...